KPK Tak Tahan Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 00:57 WIB
KPK Tak Tahan Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini Alasannya

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026). Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuddy yang diketahui mengidap penyakit jantung hingga kanker prostat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut berbeda dengan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 yang telah lebih dahulu ditahan.

"Mengapa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan? Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK Masih Akan Periksa Yuddy

Budi menjelaskan, KPK untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap Yuddy Renaldi setidaknya hingga Kamis. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melihat kondisi kesehatan tersangka.

"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini," katanya.

Meski belum ditahan, proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan. KPK masih membutuhkan keterangan Yuddy sehingga pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik.

"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujarnya.

Kondisi kesehatan Yuddy juga akan kembali diperiksa ketika dirinya menjalani pemeriksaan berikutnya. KPK menyatakan memiliki dokter yang siaga untuk mendukung kebutuhan pemeriksaan dalam rangkaian proses penyidikan.

"KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga, red.) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," katanya.

Yuddy Minta Doa

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yuddy Renaldi meminta doa kepada publik agar kondisi kesehatannya tetap baik selama menghadapi proses hukum.

"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya," katanya.

Yuddy mengaku mengidap penyakit jantung hingga kanker prostat. Kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik KPK dalam memutuskan belum melakukan penahanan terhadapnya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026.

Lima Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Ketiga pengendali agensi tersebut yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp223 Miliar

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan.

Penyidikan perkara tersebut juga sebelumnya menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Hingga Kamis (13/8/2026), Yuddy Renaldi menjadi satu-satunya dari lima tersangka yang belum ditahan. KPK menyatakan keputusan tersebut bersifat sementara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, sementara pemeriksaan terhadap Yuddy masih akan dilanjutkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online