Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Aturan Tarif Orang dan Barang

Newswire
Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 23:37 WIB
Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Aturan Tarif Orang dan Barang

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Kemenkominfo berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengemudi ojek daring dan kurir. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring atau Perpres Ojol segera memasuki tahap akhir sebelum diterbitkan. Dalam aturan tersebut, tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi Perpres Ojol melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," kata Dasco seusai rapat finalisasi Perpres bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Tarif Ojol Masih dalam Tahap Finalisasi

Dasco mengatakan besaran detail tarif ojol belum dapat diumumkan karena masih dalam proses finalisasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Perpres terkait ekosistem transportasi daring yang disusun pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek daring dan kurir pengantar barang serta makanan.

Menurut Dasco, tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan sebenarnya telah disimulasikan. Namun, hasil simulasi tersebut masih harus melalui proses harmonisasi sebelum ketentuannya ditetapkan.

Rapat finalisasi tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR. Selain itu, pembahasan dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku transportasi daring setelah sejumlah pertemuan dengan kementerian terkait.

Sebelum Perpres Ojol diterbitkan, masih akan ada dua agenda pertemuan. Dasco menyebut satu pertemuan akan dilakukan bersama kementerian terkait, sedangkan satu pertemuan lainnya melibatkan organisasi pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator.

"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kementerian UMKM Akan Temui Komunitas Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan menemui asosiasi dan komunitas pengemudi ojek daring serta perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan diterbitkan.

Menurut Maman, proses tersebut penting agar pengemudi ojek daring tidak hanya berkembang dalam layanan transportasi, tetapi juga memiliki peluang meningkatkan kesejahteraan melalui sektor usaha lain dalam ekosistem digital.

Peluang tersebut mencakup UMKM dan pedagang yang bermitra dengan platform.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Komdigi Cari Titik Keseimbangan Tarif

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam pembahasan tarif.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik keseimbangan tarif yang optimal dalam ekosistem transportasi daring.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan cakupan aturan yang sebelumnya berfokus pada transportasi orang diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.

Untuk angkutan orang, Dudy menyampaikan komisi perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Dengan batas tersebut, pengemudi menerima sedikitnya 92 persen.

Ketentuan mengenai pembatasan komisi tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Dengan skema pembagian kewenangan tersebut, tarif angkutan orang akan berada dalam pengaturan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif barang dan makanan berada di bawah Komdigi. Sementara pelaku transportasi daring akan diampu oleh Kementerian UMKM dalam ekosistem yang diatur melalui Perpres Ojol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online