KPK Usut Peran Perusahaan Mulyono dalam Kasus Restitusi Pajak

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 13:57 WIB
KPK Usut Peran Perusahaan Mulyono dalam Kasus Restitusi Pajak

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi di Surabaya, Jawa Timur, dan Surakarta, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan selama 11-12 Agustus 2026 sekaligus mengusut peran perusahaan milik mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah dikembangkan lembaga antirasuah. Penyidik juga mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Secara umum, penyidik tentunya juga mengonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya pada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Enam Saksi dari Pihak Swasta

KPK turut mendalami keterlibatan perusahaan milik Mulyono melalui pemeriksaan terhadap enam saksi dari pihak swasta. Mereka berinisial ING, MJS, AD, MFD, BU, dan PAW.

Budi menjelaskan para saksi tersebut merupakan wajib pajak sekaligus orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak serta peran perusahaan Mulyono dalam proses tersebut.

"Saksi-saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak, dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," katanya.

Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa karena memiliki pengalaman bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.

Keempatnya masing-masing berinisial SSN, AD, MS, dan TW. Mereka saat ini masih berstatus aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak," kata Budi.

Berawal dari Restitusi PPN Rp48,3 Miliar

Perkara yang ditangani KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menjelaskan perkara itu bermula ketika KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah terdapat koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Dari pengurusan restitusi tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibagi sesuai dengan jatahnya masing-masing.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Pengembangan itu berlanjut dengan penggeledahan pada 11-12 Agustus 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta. Penyidik juga menggeledah sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Hasil dari rangkaian penggeledahan itulah yang kini turut dikonfirmasi kepada para saksi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperjelas proses restitusi serta peran perusahaan milik Mulyono dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online