Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Purbaya Jamin Fiskal Tetap Aman

Newswire
Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 23:47 WIB
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Purbaya Jamin Fiskal Tetap Aman

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pemerintah, menurut Purbaya, telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut. Ia memastikan kebijakan pengalihan status PPPK guru dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Purbaya juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah target defisit dalam RAPBN 2027. Pemerintah tetap menjaga defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengalihan status kepegawaian PPPK guru merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Pemerintah Sinkronisasi Data Guru

Prasetyo mengatakan pemerintah masih terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Penyelesaian persoalan kepegawaian guru, menurut dia, membutuhkan perhitungan terhadap berbagai aspek sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Selain melalui DPR RI, pemerintah pusat juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan asosiasi guru terkait persoalan kepegawaian tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

Dengan demikian, pemerintah memastikan penataan status kepegawaian guru tetap berjalan bersamaan dengan pengelolaan anggaran negara. Di sisi fiskal, target defisit RAPBN 2027 tetap dipatok 2,40 persen terhadap PDB atau Rp671,2 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online