Profil Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI 2026-2031

Sunartono
Sunartono Selasa, 18 Agustus 2026 17:57 WIB
Profil Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI 2026-2031

Profil Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI 2026–2031, mulai dari pendidikan, karier organisasi, DPD RI, MPR hingga kiprahnya di Ombudsman. /Ombudsman.

Harianjogja.com, JAKARTA— Nuzran Joher resmi menjadi Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 setelah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Figur asal Jambi ini memiliki pengalaman di organisasi kemahasiswaan, politik, ketatanegaraan, hingga pelayanan publik.

Nuzran Joher mengisi posisi tersebut setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 karena terseret kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Sebelum terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI, Nuzran merupakan anggota Ombudsman RI yang mulai menjabat pada awal 2026. Pengalamannya juga mencakup posisi Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jambi periode 2004–2009 serta Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode.

Biodata Nuzran Joher

Berikut profil dan biodata Nuzran Joher:

Nama lengkap: H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si.
Tempat, tanggal lahir: Maliki Air, Sungai Penuh, Jambi, 28 Oktober 1973
Agama: Islam
Jabatan: Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Nuzran lahir di Maliki Air, Sungai Penuh, Jambi, pada 28 Oktober 1973. Latar belakang pendidikannya dimulai dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi di bidang agama dan magister.

Riwayat Pendidikan Nuzran Joher

Pendidikan dasar Nuzran ditempuh di SD N 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci, pada 1980–1986. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di MTsN Sungai Penuh, Kerinci, pada 1986–1989.

Pada 1989–1992, Nuzran menempuh pendidikan di PGAN Sungai Penuh, Kerinci. Pendidikan tinggi kemudian dilanjutkan di IAIN Imam Bonjol, Padang, dan menyelesaikan S-1 pada 1998.

Nuzran selanjutnya mengambil pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia dan lulus pada 2009.

Karier Nuzran Joher

Karier organisasi Nuzran telah dimulai ketika masih menjadi mahasiswa. Ia dipercaya sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa (SMPT) IAIN Padang pada 1997–1998.

Pengalamannya di organisasi kemahasiswaan kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Nuzran menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI pada 2002–2004.

Pada 2004, Nuzran masuk ke politik nasional setelah terpilih sebagai Anggota DPD RI dari Dapil Jambi untuk periode 2004–2009.

Setelah masa tugasnya di DPD RI, Nuzran kembali berkecimpung dalam bidang ketatanegaraan. Ia menjadi Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2024.

Nuzran juga pernah dipercaya sebagai Staf Ahli Ketua DPR RI.

Memasuki 2026, Nuzran bergabung sebagai Anggota Ombudsman RI. Tidak lama kemudian, ia ditetapkan DPR RI sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI

Penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI dilakukan setelah Komisi II DPR menyampaikan hasil pembahasan mengenai calon ketua Ombudsman.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR menerima surat pengusulan ketua baru Ombudsman dari Komisi II pada 30 Juli 2026.

Setelah pembahasan pemilihan dan penetapan dilakukan, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa (18/8/2026).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut mendapat jawaban setuju dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat.

Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.

Menggantikan Hery Susanto

Pergantian kepemimpinan Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari proses pengisian kembali posisi pimpinan lembaga setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat.

Majelis etik Ombudsman memberhentikan Hery Susanto pada 8 Juni 2026 setelah ia terseret kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Sebelum penetapan Nuzran sebagai ketua, DPR juga telah mengambil keputusan terkait penggantian antarwaktu atau PAW anggota Ombudsman.

Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026), DPR menyetujui penggantian antarwaktu anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR belum menyampaikan kepada publik nama anggota yang disetujui sebagai PAW tersebut.

Dengan pengalaman di organisasi kemahasiswaan, DPD RI, MPR RI, DPR RI, hingga Ombudsman, Nuzran kini memasuki fase baru dalam kariernya sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online