Advertisement
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Suap Pengadaan Pesawat
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2019), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lima saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina.
BACA JUGA
Selanjutnya, CEO PT ISS Indonesia atau mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Kamera Trap BKSDA DIY Ungkap Jejak di Candirejo Bukan Macan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Minat PMI Gunungkidul Tinggi, Malaysia Jadi Tujuan Utama
- Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
- Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu
- Jorge Lorenzo Ramal Marc Marquez-Pedro Acosta Dominasi MotoGP 2027
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Relawan: Tak Ada Janji Kampanye
- Persija Jakarta Rekrut Mauro Zijlstra
- BPBD Catat 129 Kejadian Bencana, Gunungkidul Siaga Sampai Maret
Advertisement
Advertisement



