Advertisement
Produk Impor Rp6 Miliar dari China Dibakar di Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKNT) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ratusan barang impor yang menyalahi aturan izin edar, Senin (9/9/2019). Barang-barang ilegal itu kebanyakan didatangkan dari China.
Pemusnahan ratusan barang impor yang ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar-Rp6 miliar dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir Saloka Theme Park di Jl. Fatmawati No.154, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Advertisement
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan barang impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil penemuan tim pengawas tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jateng, selama Januari-Agustus 2019.
Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari beraneka macam, seperti boneka, bahan baku industri plastik, mainan anak, hingga sepeda roda dua. Barang itu kebanyakan produk impor asal Tiongkok yang didatangkan oleh empat pelaku usaha atau importir.
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran berupa melakukan impor barang tanpa disertai surat izin. Oleh karena, barang yang sudah diimpor itu dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri kepada wartawan di sela acara pemusnahan.
Veri mengatakan mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Tanah Air.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun sebagai konsekuensi, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” imbuh Veri.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat, mengatakan dengan adanya kegiatan pemusnahan itu diharap memberikan efek jera kepada pelaku usaha atau importir yang nakal dan kerap melanggar aturan. Setelah Jateng, Selain barang impornya dimusnahkan, importir juga terancam sanksi izin importasinya dibekukan Kemendag.
“Tidak ada kompromi kepada importir yang tidat taat atau menyalahgunakan aturan. Kalau perlu kami akan bekukan nama pelaku usahan dan kenakan sanksi pidana,” tegas Wahyu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement