Advertisement
Produk Impor Rp6 Miliar dari China Dibakar di Semarang
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKNT) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ratusan barang impor yang menyalahi aturan izin edar, Senin (9/9/2019). Barang-barang ilegal itu kebanyakan didatangkan dari China.
Pemusnahan ratusan barang impor yang ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar-Rp6 miliar dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir Saloka Theme Park di Jl. Fatmawati No.154, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Advertisement
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan barang impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil penemuan tim pengawas tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jateng, selama Januari-Agustus 2019.
Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari beraneka macam, seperti boneka, bahan baku industri plastik, mainan anak, hingga sepeda roda dua. Barang itu kebanyakan produk impor asal Tiongkok yang didatangkan oleh empat pelaku usaha atau importir.
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran berupa melakukan impor barang tanpa disertai surat izin. Oleh karena, barang yang sudah diimpor itu dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri kepada wartawan di sela acara pemusnahan.
Veri mengatakan mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Tanah Air.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun sebagai konsekuensi, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” imbuh Veri.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat, mengatakan dengan adanya kegiatan pemusnahan itu diharap memberikan efek jera kepada pelaku usaha atau importir yang nakal dan kerap melanggar aturan. Setelah Jateng, Selain barang impornya dimusnahkan, importir juga terancam sanksi izin importasinya dibekukan Kemendag.
“Tidak ada kompromi kepada importir yang tidat taat atau menyalahgunakan aturan. Kalau perlu kami akan bekukan nama pelaku usahan dan kenakan sanksi pidana,” tegas Wahyu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- Pendaftaran Dibuka, PDIP Wonogiri Mulai Penjaringan Cabup-Cawabup Pilkada 2024
- Persis Berambisi ke Championship Series, Persita Ingin Lolos dari Degradasi
- Waspada! Pencurian Ternak Marak di Kulonprogo, Semalam 5 Kambing Hilang
- Mendagri Serahkan Penghargaan Kepala Daerah Berprestasi di Peringatan Hari Otda
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement