Advertisement

Produk Impor Rp6 Miliar dari China Dibakar di Semarang

Imam Yuda Saputra
Senin, 09 September 2019 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Produk Impor Rp6 Miliar dari China Dibakar di Semarang Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono (kedua dari kanan), memusnahkan barang impor ilegal asal China di halaman parkir objek wisata, Saloka Theme Park, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/9/2019) pagi. - JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKNT) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ratusan barang impor yang menyalahi aturan izin edar, Senin (9/9/2019). Barang-barang ilegal itu kebanyakan didatangkan dari China.

Pemusnahan ratusan barang impor yang ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar-Rp6 miliar dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir Saloka Theme Park di Jl. Fatmawati No.154, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan barang impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil penemuan tim pengawas tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jateng, selama Januari-Agustus 2019.

Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari beraneka macam, seperti boneka, bahan baku industri plastik, mainan anak, hingga sepeda roda dua. Barang itu kebanyakan produk impor asal Tiongkok yang didatangkan oleh empat pelaku usaha atau importir.

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran berupa melakukan impor barang tanpa disertai surat izin. Oleh karena, barang yang sudah diimpor itu dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri kepada wartawan di sela acara pemusnahan.

Veri mengatakan mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Tanah Air.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun sebagai konsekuensi, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” imbuh Veri.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat, mengatakan dengan adanya kegiatan pemusnahan itu diharap memberikan efek jera kepada pelaku usaha atau importir yang nakal dan kerap melanggar aturan. Setelah Jateng, Selain barang impornya dimusnahkan, importir juga terancam sanksi izin importasinya dibekukan Kemendag.

“Tidak ada kompromi kepada importir yang tidat taat atau menyalahgunakan aturan. Kalau perlu kami akan bekukan nama pelaku usahan dan kenakan sanksi pidana,” tegas Wahyu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement