Advertisement

Periode Kedua Jokowi, Perdesaan Berpotensi Dipinggirkan

Yogi Anugrah
Sabtu, 07 September 2019 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Periode Kedua Jokowi, Perdesaan Berpotensi Dipinggirkan Joko Widodo - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh Institute for Research and Empowerment (IRE) terhadap Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Lingkup Bidang Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi, ada potensi desa akan dipinggirkan pada periode kedua Jokowi menjabat.

IRE merupakan salah satu lembaga riset kebijakan di Indonesia yang tertarik melibatkan diri dalam proses penyusunan kebijakan nasional terkait dengan RPJMN 2020 - 2024. Berpijak pada kompetensi yang dimiliki IRE, keterlibatannya difokuskan pada bidang desa dan kawasan perdesaan.

Advertisement

Direktur Eksekutif IRE, Sunaji Zamroni mengatakan pemerintah telah merancang dan melaunching RPJMN Teknokratik 2020-2024 beberapa waktu lalu. Jika mengacu ketentuan pasal 17 dan 19 UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik, dokumen RPJMN 2020 – 2024 harus ditetapkan.

“Jadi posisi kami, adalah mengingatkan publik, ini ada potensi desa dipinggirkan di periode kedua jokowi,” kata dia saat diskusi “Meminggirkan Desa di Periode Kedua Jokowi”, Jumat (6/9/2019).

Ia menjelaskan, ada beberapa ukuran yang ditemukan pihaknya terkait potensi desa akan dipinggirkan pada periode kedua Jokowi menjabat. Yang pertama,
berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa, kedudukan desa sekarang menjadi ‘otonom’ dan tidak menjadi ‘bawahan’ pemerintahan daerah,
konsekuensi dari kedudukan desa sebagai ‘wilayah otonom’ tersebut adalah desa memiliki kewenangan sendiri, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta desa mendapatkan sumber-sumber penganggaran untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang dimiliki.

Sementara pemerintah supra desa perannya untuk memfasilitasi hal tersebut.

“Namun, kami menemukan bahwa desa belum dalam posisinya yang ‘otonom’, beberapa aspek pembangunan desa masih diatur oleh pemerintah supra desa.
Sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas, biarkan desa berdialektika, bukan ditekan dan kendalikan dari atas,” ujar dia.

Tolak ukur yang kedua, yakni jika pada RPJMN 2015-2019, ada penulisan gagasan chapter khusus yang membicarakan desa dan daerah pinggiran. Namun jika dilihat dari RPJMN Teknokratik 2020-2024, chapter khusus tersebut tidak ada, gagasan mengenai desa disebar diberbagai chapter.

“Dari cara itupun berpotensi sekali kemudian desa itu disamarkan,” ucap dia.

Oleh karenanya, melalui review atas bacground study ini yang dilakukan pihaknya, mendorong agar desa sebagai subyek pembangunan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Sementara pemerintah supra desa perannya lebih banyak dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada desa melalui pembuatan pedoman, melakukan pembinaan, melakukan bimbingan, melakukan supervisi, menjadi tempat konsultasi, melakukan peningkatan kapasitas, fasilitasi.

“Kami ingin meluruskan agar desa yang ada dalam rancangan teknokratik itu dipinggiran, ditarik kembali ke tengah, ke panggung utama lagi. Makanya kami warning, kami mengadvokasi agar periode kedua jokowi jangan sampai meminggirkan desa. Itu stand point kami,” ujar Sunaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement