Advertisement

DPR Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Amanda Kusumawardhani
Kamis, 05 September 2019 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
DPR Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan), menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9 - 2019).ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  -Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi sebagai usulan DPR. Presiden Joko Widodo mengaku belum mengetahui konten revisi tersebut.

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," katanya dalam keterangan resminya di Pontianak, Kamis (5/9/2019).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di DPR telah setuju untuk merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna DPR yang digelar, Kamis (5/9/2019).

Nantinya, RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai langkah DPR yang tiba-tiba ingin merevisi UU tersebut sangat janggal di tengah masa kerja DPR 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa ada enam poin terkait dengan revisi. 

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang komposisinya terdiri atas pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai.

“Kedua, kewenangan dewan pengawas itu tentu secara keseluruhan itu adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu adalah pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Arsul yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa poin selanjutnya terkait penyadapan.

Ini yang sebelumnya menjadi kontra karena lembaga antirasuah harus mendapat izin dari pengadilan. Kini, legislatif sepakat permohonan tersebut hanya kepada dewan pengawas saja.

“Yang berikutnya lagi kedudukan KPK itu juga ditegaskan. Karena ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam rumput eksekutif,” jelasnya. 

Mengacu pada putusan tersebut, maka dalam revisi undang-undang (UU) akan ditegaskan KPK masuk dalam ruang lingkup pemerintahan. Tetapi sebagai lembaga penegak hukum, dia punya independensi.

Poin kelima, tambah Arsul, masih soal penyadapan. Selain harus mendapat izin dari dewan pengawas, ini juga mesti tertera dalam UU, bukan hanya di prosedur operasi standar (SOP) KPK.

“Berikutnya lagi terkait status kepegawaian dari para pegawai KPK. Nah, yang ada dalam RUU saya lihat KPK itu dimasukkan ke dalam rumpun aparatur sipil negara. Jadi, berlaku secara prinsip ya meskipun nanti ada pengecualian-pengecualian tentang aparatur sipil negara,” ucap Arsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement