Advertisement
DPR Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi sebagai usulan DPR. Presiden Joko Widodo mengaku belum mengetahui konten revisi tersebut.
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," katanya dalam keterangan resminya di Pontianak, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di DPR telah setuju untuk merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna DPR yang digelar, Kamis (5/9/2019).
Nantinya, RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
BACA JUGA
Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai langkah DPR yang tiba-tiba ingin merevisi UU tersebut sangat janggal di tengah masa kerja DPR 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa ada enam poin terkait dengan revisi.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang komposisinya terdiri atas pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai.
“Kedua, kewenangan dewan pengawas itu tentu secara keseluruhan itu adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu adalah pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Arsul yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa poin selanjutnya terkait penyadapan.
Ini yang sebelumnya menjadi kontra karena lembaga antirasuah harus mendapat izin dari pengadilan. Kini, legislatif sepakat permohonan tersebut hanya kepada dewan pengawas saja.
“Yang berikutnya lagi kedudukan KPK itu juga ditegaskan. Karena ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam rumput eksekutif,” jelasnya.
Mengacu pada putusan tersebut, maka dalam revisi undang-undang (UU) akan ditegaskan KPK masuk dalam ruang lingkup pemerintahan. Tetapi sebagai lembaga penegak hukum, dia punya independensi.
Poin kelima, tambah Arsul, masih soal penyadapan. Selain harus mendapat izin dari dewan pengawas, ini juga mesti tertera dalam UU, bukan hanya di prosedur operasi standar (SOP) KPK.
“Berikutnya lagi terkait status kepegawaian dari para pegawai KPK. Nah, yang ada dalam RUU saya lihat KPK itu dimasukkan ke dalam rumpun aparatur sipil negara. Jadi, berlaku secara prinsip ya meskipun nanti ada pengecualian-pengecualian tentang aparatur sipil negara,” ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Driver Ojek Online di Bantul Diduga Diserang dengan Celurit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Tingkatkan Kesadaran Tata Ruang Lewat Penataan Reklame dan Lomba
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- Polresta Solo Tangkap 75 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement