Advertisement

Wapres JK: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Persetujuan DPR dan Terbitnya UU

Anggara Pernando
Rabu, 28 Agustus 2019 - 11:07 WIB
Sunartono
Wapres JK: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Persetujuan DPR dan Terbitnya UU Wapres RI Jusuf Kalla menjadi pembicara pada acara APEC Ceo Summit 2015 Summit Dialogue On Growth Securing Growth In A Volatile World: What Is To Be Done? bertempat di Ballroom Hall, Shangri-La . - Wapresri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPengumuman ketetapan ibu kota baru di Kalimantan Timur oleh pemerintah dinilai baru sebatas pencalonan dan pengumuman kepada masyarakat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan untuk pemindahan ibu kota negara maka tahapan resminya harus dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Undang-undang yang akan dijalankan oleh presiden sebagai eksekutif.

Advertisement

“Karena ini [pemindahan ibu kota] bagaimana pun diajukan ke DPR dulu. DPR dan pemerintah yang memutuskan bersama-sama,” kata Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurut JK, untuk itu pemerintah menunggu terbentuknya DPR periode 2019-2024. Pilihan mengumumkan rencana terlebih dahulu  namun belum diajukan ke DPR periode saat ini dikarenakan masa bakti DPR 2014-2019 sudah sangat pendek hingga September mendatang.

“Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya[2019-2024]. DPR juga itu belum terbentuk [alat kelengkapan pimpinan]. Makan tempo juga itu deal-dealnya [pembentukan kelengkapan pimpinan dan komisi],” katanya.

Dengan realitas politik yang harus dihadapi pemerintah untuk mengajukan pemindahan ibu kota baru, Jusuf Kalla menilai dibutuhkan waktu kurang lebih 4 tahun sebelum pemindahan direalisasikan.

Selain persoalan politik, pemerintah juga harus melakukan pendalaman kajian baik dari sisi ekologi, tata kelola penempatan pemerintahan hingga penetapan sumber ekonomi. Persoalan ini akan terangkum dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan rancangan undang-undang. Pemerinah juga akan mengajukan sekaligus untuk merivisi sejumlah undang-undang yang terkait ibu kota negara.  

“Prosedurnya panjang dan [harus dituntaskan] dalam waktu 4 tahun, terkecuali dipercepat. Tapi ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Dan kita ingin ibukota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga [pemindahan] perlu di pertimbangkan dengan hati-hati,” katanya.

Jusuf Kalla mencontohkan pertimbangan lebih dalam ini seperti keadaan Kalimantan timur yang tidak memiliki batuan keras sebagai bahan pondasi. Jika ibu kota tetap dibangun di wilayah itu maka kebutuhan batu untuk pembangunan harus di datangkan dari wilayah Sulawesi yang artinya membutuhkan ongkos besar untuk menyebrangi lautan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement