Advertisement
Wapres JK: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Persetujuan DPR dan Terbitnya UU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengumuman ketetapan ibu kota baru di Kalimantan Timur oleh pemerintah dinilai baru sebatas pencalonan dan pengumuman kepada masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan untuk pemindahan ibu kota negara maka tahapan resminya harus dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Undang-undang yang akan dijalankan oleh presiden sebagai eksekutif.
Advertisement
“Karena ini [pemindahan ibu kota] bagaimana pun diajukan ke DPR dulu. DPR dan pemerintah yang memutuskan bersama-sama,” kata Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut JK, untuk itu pemerintah menunggu terbentuknya DPR periode 2019-2024. Pilihan mengumumkan rencana terlebih dahulu namun belum diajukan ke DPR periode saat ini dikarenakan masa bakti DPR 2014-2019 sudah sangat pendek hingga September mendatang.
“Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya[2019-2024]. DPR juga itu belum terbentuk [alat kelengkapan pimpinan]. Makan tempo juga itu deal-dealnya [pembentukan kelengkapan pimpinan dan komisi],” katanya.
Dengan realitas politik yang harus dihadapi pemerintah untuk mengajukan pemindahan ibu kota baru, Jusuf Kalla menilai dibutuhkan waktu kurang lebih 4 tahun sebelum pemindahan direalisasikan.
Selain persoalan politik, pemerintah juga harus melakukan pendalaman kajian baik dari sisi ekologi, tata kelola penempatan pemerintahan hingga penetapan sumber ekonomi. Persoalan ini akan terangkum dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan rancangan undang-undang. Pemerinah juga akan mengajukan sekaligus untuk merivisi sejumlah undang-undang yang terkait ibu kota negara.
“Prosedurnya panjang dan [harus dituntaskan] dalam waktu 4 tahun, terkecuali dipercepat. Tapi ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Dan kita ingin ibukota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga [pemindahan] perlu di pertimbangkan dengan hati-hati,” katanya.
Jusuf Kalla mencontohkan pertimbangan lebih dalam ini seperti keadaan Kalimantan timur yang tidak memiliki batuan keras sebagai bahan pondasi. Jika ibu kota tetap dibangun di wilayah itu maka kebutuhan batu untuk pembangunan harus di datangkan dari wilayah Sulawesi yang artinya membutuhkan ongkos besar untuk menyebrangi lautan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement