Advertisement
Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari unsur DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026), setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dan disepakati secara aklamasi.
“Apakah dapat disetujui?” ujar Saan Mustopa saat memimpin jalannya Rapat Paripurna, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang.
Advertisement
Selain menyetujui Adies Kadir, Rapat Paripurna juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK.
Seusai pengambilan keputusan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju ke depan mimbar Rapat Paripurna guna diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari DPR RI. Pencalonan tersebut dilakukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
BACA JUGA
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR RI juga menyatakan telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang berisi pemberitahuan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selaku pimpinan komisi yang memproses pencalonan tersebut, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan wibawa lembaga penjaga konstitusi itu dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Menurut Habiburokhman, Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang kuat dan cemerlang di bidang hukum agar mampu menjalankan peran strategisnya dalam menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi, sehingga keberadaan sosok tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Hadirkan Shelter Instan di Terminal Giwangan Jogja
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
- Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
- InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement








