Advertisement
DPR RI Mengesahkan Sembilan Anggota Ombudsman Periode 2026-2031
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan sembilan nama anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 seusai Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik nasional.
Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI yang kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna. Pimpinan rapat memastikan keputusan diambil secara kolektif melalui persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.
Advertisement
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2027), yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dalam keputusan tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Ombudsman. Keduanya akan memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA
Selain pimpinan, tujuh nama lain yang disahkan sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan. Kesembilan anggota tersebut hadir langsung dalam rapat paripurna dan diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR RI.
Usai pengenalan, para anggota Ombudsman Republik Indonesia yang baru ditetapkan juga mengikuti sesi foto bersama dengan pimpinan DPR RI sebagai bagian dari rangkaian pengesahan resmi. Momen tersebut menandai dimulainya tahapan lanjutan menuju pelantikan dan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah lebih dahulu menyepakati sembilan nama anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, termasuk penetapan ketua dan wakil ketua, melalui rapat internal. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa penetapan sembilan anggota Ombudsman dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI. Proses tersebut ditempuh seusai seluruh calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sembilan nama tersebut dipilih dari total 18 calon yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
Advertisement
Update Data Gempa Bantul: Magnitudo 4,5 Lokasi di Darat Bukan di Laut
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementerian
- LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Pemilik Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Kemenag
- Ratusan Peserta CKG Bantul Terindikasi Kemungkinan Depresi
- Kebiasaan Sehat Dinilai Efektif Kurangi Keparahan GERD
- Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera di Sekolah Setiap Senin
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement



