Advertisement
Satgas P2SP Ultimatum Kemenhub Tertibkan Pajak Kapal Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap kapal ikan berbendera Filipina. Antara - HO/KKP.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) memberikan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segera menertibkan administrasi perpajakan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul temuan ketimpangan perlakuan antara pelayaran nasional dan kapal asing, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat operasional pelayaran.
Advertisement
Wakil Ketua Satgas P2SP Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kemenhub wajib mensyaratkan bukti pelunasan pajak sebagai dokumen mutlak sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal asing. Kebijakan tersebut diminta untuk diterapkan paling lambat dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Purbaya bahkan mengancam akan memangkas anggaran maupun jatah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut apabila instruksi tersebut tidak dijalankan.
BACA JUGA
“Bisa tidak di-apply ke KSOP [Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan] sebelum keluar [SPB] seperti itu? Kalau tidak, Anda saya potong anggarannya lho. Anda kan dapat dari saya juga PNBP-nya. Kalau tidak, PNBP-nya bisa saya kurangi nanti,” tegas Purbaya dalam Sidang Terbuka Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).
Instruksi tersebut merespons keluhan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait praktik ketidakadilan atau unequal treatment antara pelayaran nasional dan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia.
Sekretaris Umum INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan bahwa meskipun payung hukum pemajakan kapal asing telah jelas, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 417/1996, dalam praktiknya masih banyak kapal asing yang masuk melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA) tanpa membayar pajak.
Padahal, menurut Darmansyah, kapal berbendera merah putih yang beroperasi di luar negeri, seperti di Vietnam atau Thailand, diwajibkan melampirkan bukti setor pajak sebelum diizinkan berlayar.
“Keuntungan kami dari sisi materiil tidak ada, tapi kami ingin equal treatment. Misalnya kami bersaing dengan kapal asing untuk mengangkut muatan dari dalam negeri. Kita harus bayar PPN [pajak pertambahan nilai], kita bayar PPh [pajak penghasilan], mereka kapal asing tidak. Dengan equal treatment ini mungkin dapat meningkatkan daya saing pelayaran,” ujar Darmansyah.
Praktik Treaty Shopping
Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli menambahkan bahwa modus yang kerap digunakan kapal asing adalah memanfaatkan celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, yang dikenal sebagai praktik treaty shopping.
Ia menjelaskan, kapal asing sering berlindung di balik klaim tax treaty, namun enggan melampirkan Certificate of Domicile (COD) atau bukti domisili pajak dari negara asal ketika diminta. Masalah diperparah dengan belum adanya sistem yang mengikat di pelabuhan Indonesia untuk menahan penerbitan SPB apabila kewajiban pajak belum dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Budi Mantoro mengakui bahwa selama ini Kemenhub lebih berfokus pada aspek keselamatan, keamanan, serta pungutan PNBP, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing.
Meski demikian, Budi menyatakan kesiapan Kemenhub untuk menjalankan instruksi Menteri Keuangan dengan mengintegrasikan syarat bukti setor pajak ke dalam sistem Inaportnet sebelum SPB diterbitkan.
“Kita bisa, di aplikasi kita. Nanti sepanjang teman-teman menyampaikan data itu untuk disampaikan di dalam [sistem] sebelum penerbitan SPB. Berarti perlakuannya sama, baik dalam negeri sama asing harus melampirkan semua bukti pajak,” kata Budi.
Potensi Penerimaan Negara
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memaparkan bahwa kontribusi pajak dari sektor pelayaran asing saat ini masih sangat minim, yakni sekitar Rp670 miliar per tahun. Angka tersebut jauh di bawah setoran pajak pelayaran domestik yang mencapai sekitar Rp24 triliun.
Bimo optimistis bahwa melalui pemadanan data serta penegakan aturan di pelabuhan, potensi penerimaan pajak dari sektor pelayaran asing dapat ditingkatkan secara signifikan.
Purbaya pun menegaskan Satgas P2SP akan memantau secara ketat implementasi kebijakan tersebut dalam dua minggu ke depan, guna memastikan tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pelayaran nasional dan asing.
“Mulai minggu depan samakan. Nanti tiga bulan ke depan INSA lihat, yang domestik ada perbedaan apa tidak? Kalau tidak ada perbedaan, laporkan ke kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” jelas Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Kolaborasi Didorong, Pariwisata DIY Diarahkan Lebih Merata dan Inklusi
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian LH Libatkan Ahli untuk Mitigasi Longsor Cisarua
- MotoGP 2026 Larang Nyalakan Mesin Usai Jatuh, Strategi Balap Berubah
- Pengamat Hukum Soroti Bahaya Opini Medsos di Sidang Korupsi Hibah
- Infrastruktur EV China Melonjak, 19,3 Juta Titik Pengisian Terpasang
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 26 Januari 2026
- Chelsea Tekuk Crystal Palace, Naik ke Empat Besar Premier League
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



