Advertisement

Sidang Ungkap Dana Hibah Pariwisata Dibahas Jelang Pilkada Sleman

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 22:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Sidang Ungkap Dana Hibah Pariwisata Dibahas Jelang Pilkada Sleman Suasana persidangan lanjutan yang berlangsung Senin (26/1 - 2026)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman yang bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sejumlah saksi mengungkap adanya pembahasan dana hibah pariwisata yang dikaitkan dengan strategi pemenangan Pilkada Sleman 2020, termasuk komunikasi langsung dari terdakwa Sri Purnomo kepada jaringan politik dan kelompok masyarakat.

Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung Senin (26/1/2026), majelis hakim menghadirkan 12 saksi dari unsur anggota DPRD DIY hingga perwakilan kelompok penerima hibah. Pemeriksaan diarahkan pada alur penyampaian informasi dana hibah pariwisata Sleman serta mekanisme pengumpulan proposal bantuan yang melibatkan sejumlah pihak.

Advertisement

Koeswanto, anggota DPRD DIY yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada 2020, menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan penting. Ia mengaku pernah diajak langsung bertemu Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman.

“Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ucap Koeswanto di hadapan majelis hakim.

Menurut Koeswanto, perbincangan itu terjadi saat suasana politik tengah memanas menjelang Pilkada Sleman 2020. Ia menilai program tersebut merupakan kebijakan kepala daerah sehingga tidak mempermasalahkan pelaksanaannya.

Sekitar satu minggu setelah pertemuan itu, Koeswanto mengumpulkan para calon legislatif DPRD Kabupaten Sleman dari PDIP di Kantor DPC PDIP Sleman. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan peluang dana hibah pariwisata sebagaimana diinformasikan Sri Purnomo.

“Ada 26 caleg dari 14 wilayah dan enam daerah pemilihan. Tugas mereka berkoordinasi dengan wilayah yang memiliki kelompok sadar wisata atau pokdarwis untuk mengajukan proposal ke dinas terkait,” paparnya.

Ia menyebut sekitar 20 proposal kemudian dihimpun di kantor DPC PDIP Sleman sebelum diserahkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.

“Kami cuma dipakai numpang lewat proposal,” ujarnya.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan apakah terdapat keuntungan tertentu bagi partai politik dalam proses tersebut. Koeswanto menegaskan tidak ada memo, disposisi, maupun manfaat langsung yang diterima partai.

Namun, ia mengakui skema tersebut berdampak pada peningkatan dukungan masyarakat terhadap pasangan Kustini Sri Purnomo dalam Pilkada Sleman 2020.

“Sebab, bagi masyarakat Jawa, kalau pernah dibantu pasti akan selalu ingat. Jadi masyarakat yang mendapatkan dana hibah pariwisata otomatis akan ingat siapa yang memberikan bantuan,” jelasnya.

Saksi lain, Karunia Anas Hidayat yang pernah menjabat Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman, mengungkap informasi hibah pariwisata diterimanya dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman.

“Mas Raudi menyampaikannya di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saya kemudian menelepon enam sampai delapan orang dari Karang Taruna Kabupaten Sleman hingga simpatisan untuk meneruskan informasi tersebut,” tuturnya.

Anas mempersilakan mereka mengajukan proposal jika berminat memperoleh bantuan hibah pariwisata. Ia menyebut lebih dari 10 proposal kemudian dikumpulkan di Rumah Dinas Bupati Sleman.

Selanjutnya, Anas diminta Galih, asisten pribadi Raudi Akmal, untuk mengantarkan proposal ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Di sana, ia bertemu Ni Nyoman Rai Savitri yang menjabat Kepala Bidang SDM Dispar Kabupaten Sleman.

Saat ditanya majelis hakim apakah dalam penyampaian informasi tersebut ia pernah menyebut dana hibah pariwisata bertujuan mendukung pencalonan Kustini Sri Purnomo, Anas membantah.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan kembali berita acara pemeriksaan saksi, namun Anas tetap tidak mengakui pernyataan tersebut.

Hakim anggota Gabriel Siallagan pun mengingatkan agar saksi menyampaikan keterangan secara jujur di persidangan. Jaksa Novi turut menegaskan kembali sumpah saksi, sembari menanyakan kemungkinan adanya pihak yang memengaruhi keterangannya dalam perkara dana hibah pariwisata Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cek Jalur Trans Jogja, Selasa 27 Januari 2026

Cek Jalur Trans Jogja, Selasa 27 Januari 2026

Jogja
| Selasa, 27 Januari 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement