Advertisement
Serikat Pekerja Kecam Wacana PLN Pangkas Gaji untuk Biayai Korban Pemadaman Massal
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana PT PLN (Persero) memangkas gaji karyawannya lantaran terbebani biaya kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) dikecam keras oleh Konferensi Serikat Pekerja Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya tak setuju perusahaan pelat merah ini memotong gaji karyawannya untuk membayar kompensasi lantaran bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Advertisement
"Yang harus bertanggung jawab adalah seluruh direksi PLN dan menteri terkait. Kalau mau memotong gaji, bukan karyawannya tetapi direksi di PLN. Mereka juga harus mengundurkan diri dengan jiwa ksatria," ucapnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
Lebih lanjut, dia menyarankan agar kompensasi atas insiden blackout di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Banten tersebut dapat dilakukan dengan cara membebaskan 100% biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.
BACA JUGA
"Bebaskan biaya listrik konsumen di bulan itu juga, bukan lantas memotong gaji karyawan" ujar Said.
Sebelumnya, wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, serikat pekerja PLN pun mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manahemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut.
"Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
Bagaimanapun, dia menegaskan serikat pekerja PLN tidak menyetujui jika memang benar gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Minggu (4/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- ChatGPT Bersiap Tampilkan Iklan
- Indonesia Jumpa Bulgaria di FIFA Series 2026
- Avatar: Fire and Ash Kukuh di Puncak Selama 5 Pekan
- OpenAI Gandeng Cerebras dalam Kontrak AI Rp169 Triliun
- Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Terima 60.000 Benih Lele
- Libur Isra Miraj Dongkrak Okupansi Hotel DIY hingga 85 Persen
Advertisement
Advertisement



