Advertisement

Serikat Pekerja Kecam Wacana PLN Pangkas Gaji untuk Biayai Korban Pemadaman Massal

Yanita Petriella
Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Serikat Pekerja Kecam Wacana PLN Pangkas Gaji untuk Biayai Korban Pemadaman Massal Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Wacana PT PLN (Persero) memangkas gaji karyawannya lantaran terbebani biaya kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) dikecam keras oleh Konferensi Serikat Pekerja Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya tak setuju perusahaan pelat merah ini memotong gaji karyawannya untuk membayar kompensasi lantaran bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advertisement

"Yang harus bertanggung jawab adalah seluruh direksi PLN dan menteri terkait. Kalau mau memotong gaji, bukan karyawannya tetapi direksi di PLN. Mereka juga harus mengundurkan diri dengan jiwa ksatria," ucapnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).

Lebih lanjut, dia menyarankan agar kompensasi atas insiden blackout di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Banten tersebut dapat dilakukan dengan cara membebaskan 100% biaya listrik konsumen dalam  bulan berjalan.

"Bebaskan biaya listrik konsumen di bulan itu juga, bukan lantas memotong gaji karyawan" ujar Said. 

Sebelumnya,  wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, serikat pekerja PLN pun mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manahemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut.

"Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019). 

Bagaimanapun, dia menegaskan serikat pekerja PLN tidak menyetujui jika memang benar gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Minggu (4/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Buka Puasa untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement