Advertisement
Pasca Pemadaman Massal, PLN Siapkan Rp865 Miliar untuk Bayar Kompensasi
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar.
Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB) Aryanto WS mengatakan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Advertisement
Besaran biaya kompensasi itu akan diberikan kepada sekitar 20 juta pelanggan terdampak.
"Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September," ujarnya ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
BACA JUGA
Dia melanjutkan, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Sementara itu, untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Dia mengatakan, biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dia mengaku akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi yang dilakukan PLN.
"Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kadin Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMK
- Khofifah Dijadwalkan Ulang Bersaksi di Kasus Dana Hibah Jatim
- Sekolah di Jogja Wajib Resik-Resik Kolektif Kelola Sampah Mandiri
- Lolos Seleknas, 3 Atlet Anggar DIY Bela Indonesia di Ajang Asia
- Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Lindungi UMKM
- KAI Cek Jalur Utara Jelang Angkutan Lebaran 2026
- Fasilitas Publik Termasuk Sekolah di Bantul Pulih Seusai Gempa Pacitan
Advertisement
Advertisement




