LPDB Target Salurkan Rp2 Triliun, KDMP Didampingi 15 Inkubator
LPDB Koperasi menggandeng 15 inkubator untuk mendampingi KDMP. Penyaluran dana bergulir pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2 triliun.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinyatakan terbukti menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis dua tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta," ungkap hakim Hariono.
Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp20 juta.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hariono.
Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
LPDB Koperasi menggandeng 15 inkubator untuk mendampingi KDMP. Penyaluran dana bergulir pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2 triliun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.