Advertisement
Tunggu Salinan dari MA, KPK Belum Ambil Sikap Terkait Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA).
Padahal, putusan MA terhadap Syafruddin telah diputuskan sejak Selasa (9/7/2019) lalu. KPK pun hanya menerima petikan putusan tersebut.
Advertisement
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku salinan putusan tersebut penting untuk mengetahui pertimbangan hakim atas putusan-putusan tersebut, termasuk soal perbuatan Syafruddin yang dinyatakan sebagai perbuatan perdata dan administrasi.
"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali?," ujar Febri, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, KPK juga akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan baik upaya hukum biasa atau luar biasa setelah menerima salinan putusan MA. KPK perlu mencermati dan mengkaji pertimbangan para hakim.
Dalam putusan Syafruddin, tiga majelis hakim kasasi tidak mengambil keputusan dengan suara bulat. Ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion).
Hanya Ketua Majelis Salman Luthan yang sependapat dengan putusan pada tingkat banding (judex facti), yang memvonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago, menyebut perbuatan tersebut adalah ranah perdata. Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyatakan perbuatan administrasi.
Sejauh ini, KPK juga belum melihat adanya informasi dari MA terkait adanya unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
"Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," kata Febri.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung resmi dieksekusi keluar rumah tahanan K4 KPK Selasa (9/7/2019) malam. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh MA.
Selama menjalani proses hukum hingga mengajukan kasasi, dia hanya mendekam 1 tahun 7 bulan di penjara.
Padahal, pada putusan banding dia divonis 15 tahun penjara atau diperberat 2 tahun penjara dari vonis di pengadilan tingkat pertama.
Keputusan MA dalam melepas Syafruddin pun mendapat sorotan dari pelbagai pihak, baik pegiat antikorupsi, pakar hukum hingga anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement