Advertisement
Tunggu Salinan dari MA, KPK Belum Ambil Sikap Terkait Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA).
Padahal, putusan MA terhadap Syafruddin telah diputuskan sejak Selasa (9/7/2019) lalu. KPK pun hanya menerima petikan putusan tersebut.
Advertisement
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku salinan putusan tersebut penting untuk mengetahui pertimbangan hakim atas putusan-putusan tersebut, termasuk soal perbuatan Syafruddin yang dinyatakan sebagai perbuatan perdata dan administrasi.
"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali?," ujar Febri, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, KPK juga akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan baik upaya hukum biasa atau luar biasa setelah menerima salinan putusan MA. KPK perlu mencermati dan mengkaji pertimbangan para hakim.
Dalam putusan Syafruddin, tiga majelis hakim kasasi tidak mengambil keputusan dengan suara bulat. Ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion).
Hanya Ketua Majelis Salman Luthan yang sependapat dengan putusan pada tingkat banding (judex facti), yang memvonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago, menyebut perbuatan tersebut adalah ranah perdata. Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyatakan perbuatan administrasi.
Sejauh ini, KPK juga belum melihat adanya informasi dari MA terkait adanya unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
"Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," kata Febri.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung resmi dieksekusi keluar rumah tahanan K4 KPK Selasa (9/7/2019) malam. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh MA.
Selama menjalani proses hukum hingga mengajukan kasasi, dia hanya mendekam 1 tahun 7 bulan di penjara.
Padahal, pada putusan banding dia divonis 15 tahun penjara atau diperberat 2 tahun penjara dari vonis di pengadilan tingkat pertama.
Keputusan MA dalam melepas Syafruddin pun mendapat sorotan dari pelbagai pihak, baik pegiat antikorupsi, pakar hukum hingga anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo, dari Stasiun Tugu Hingga Palur Hari Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement