Advertisement
Peraturan Menteri Keuangan Diprotes Petani Sawit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia memprotes pungutan ekspor CPO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.152/2018.
Aksi protes itu dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2019). Andri Gunawan, Ketua umum asosiasi tersebut mengatakan bahwa mereka mendesak pemerintah tetap membebaskan pungutan ekspor CPO.
Advertisement
“Menurut kami, jika diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO, akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah segar buah sawit milik petani kelapa sawit,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO bisa dikenakan jika harga menyentuh US$ 570/ton.
Harga referensi tersebut termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Akan tetapi, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.
“Dalam tiga bulan ini petani sawit baru menikmati peningkatan harga TBS, setelah sejak Mei 2016 diadakan pungutan ekspor CPO. Harga tandan buah segar sawit anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan pada petani sawit , serta terbengkalainya kebun kebun sawit petani akibat tidak terawat, dan tetani tak sanggup beli pupuk,” lanjutnya.
Karena itu, asosiasi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo tetap meniadakan pungutan ekspor CPO karena akan berdampak secara sistemik pada kehidupan keluarga ekonomi petani sawit yang jumlahnya hampir lima juta orang itu.
Dia melanjutkan, selama 3 tahun ini hasil pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh BPDKS hanya dinikmati oleh para konglomerat pemilik industri biodiesel yang mendapatkan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO, sebagai dana untuk mensubsidi Industri biodiesel mereka.
“Hanya 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun petani, itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program penanaman kembali dari BPDKS,” urainya.
Menurutnya, jika pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, maka pasti akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani Pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia.
“Karena itu kami dengan tegas meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan pungutan ekspor,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement