Advertisement
Peraturan Menteri Keuangan Diprotes Petani Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia memprotes pungutan ekspor CPO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.152/2018.
Aksi protes itu dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2019). Andri Gunawan, Ketua umum asosiasi tersebut mengatakan bahwa mereka mendesak pemerintah tetap membebaskan pungutan ekspor CPO.
Advertisement
“Menurut kami, jika diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO, akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah segar buah sawit milik petani kelapa sawit,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO bisa dikenakan jika harga menyentuh US$ 570/ton.
Harga referensi tersebut termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Akan tetapi, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.
“Dalam tiga bulan ini petani sawit baru menikmati peningkatan harga TBS, setelah sejak Mei 2016 diadakan pungutan ekspor CPO. Harga tandan buah segar sawit anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan pada petani sawit , serta terbengkalainya kebun kebun sawit petani akibat tidak terawat, dan tetani tak sanggup beli pupuk,” lanjutnya.
Karena itu, asosiasi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo tetap meniadakan pungutan ekspor CPO karena akan berdampak secara sistemik pada kehidupan keluarga ekonomi petani sawit yang jumlahnya hampir lima juta orang itu.
Dia melanjutkan, selama 3 tahun ini hasil pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh BPDKS hanya dinikmati oleh para konglomerat pemilik industri biodiesel yang mendapatkan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO, sebagai dana untuk mensubsidi Industri biodiesel mereka.
“Hanya 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun petani, itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program penanaman kembali dari BPDKS,” urainya.
Menurutnya, jika pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, maka pasti akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani Pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia.
“Karena itu kami dengan tegas meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan pungutan ekspor,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement