Standar Pelayanan Jalan Tol Diperketat, Aturan Baru Terbit Oktober
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Nusron Wahid./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman.
BACA JUGA: 13 Titik di Bantul Langgar Aturan Pemanfaatan Lahan
Dia menyebut, upaya pembatasan alih fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan lahan produktif untuk mencapai target swasembada pangan yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Adapun, imbauan tersebut disampaikannya kepada Kepala Daerah dalam agenda Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025)
Pada saat yang sama, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih.
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Nusron menyebut saat ini pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian.
Dalam aturan tersebut, lahan LP2B hendak di alih fungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.
“Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk ke dalam kategori LP2B,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Vilmei kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan dana. Simak profil Meicy Villia Kalangi dan perjalanan kariernya dari TikTok hingga bisnis.
Jadwal bola malam ini 28-29 Agustus 2026: Bayern vs Stuttgart, Lille vs PSG, AC Milan vs Venezia, Crystal Palace vs Man City, dan Al Nassr. Simak jadwal lengkap
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.
Jadwal lengkap Moto3 Aragon 2026 untuk Veda Ega Pratama, mulai FP1, Practice, kualifikasi hingga balapan utama pada Minggu (30/8).
Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya mengakhiri lebih dari 35 tahun masa pemerintahannya