Advertisement
Ini yang Diharapkan Kemendagri dari Penerapan Sistem Zonasi Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penerapan zonasi sekolah dapat mendorong pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun pada prinsipnya anak harus jadi satu kartu keluarga dengan keluarganya atau jangan dititipkan," kata dia saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di Pangkalpinang, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa selama ini banyak anak dititipkan ke paman, kakek, orang lain, atau saudaranya untuk bersekolah.
Hal seperti itu disebut dia sebagai tidak sehat dalam rangka penerapan zonasi sekolah tersebut.
"Ini kesannya si anak dititipkan hanya untuk didaftarkan ke sekolah tertentu," ujar dia.
Ia mengatakan kalau si anak ingin sekolah di daerah lain maka orang tuanya juga harus pindah sehingga kartu keluarga mereka menjadi satu.
"Pada prinsipnya, sedekat mungkin anak mendapatkan pendidikan. Jadi basis rumah dengan sekolah tidak terlalu jauh," kata dia.
Ia menambahkan bahwa penerapan zonasi sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Peraturan itu, kata dia, merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi sekolah.
Konsep penerapan zonasi tersebut dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Aatas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya, kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu, sedangkan SD menjadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu. Namun, sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Kami sangat mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] ini, karena akan sangat membantu penertiban administrasi kependudukan masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement