Advertisement
Dirut PLN Muhammad Ali Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) PT PLN Muhamad Ali dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN. Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni mantan pejabat PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi, Muhisam dari unsur swasta dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
BACA JUGA
KPK juga memanggil Sofyan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKAD Kulonprogo Lelang 15 Motor Dinas, Cek di Gudang Wates
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perbandingan Lengkap Skuter Matik Premium PCX 160 atau NMAX 155
- PHRI Kulonprogo Minta Embarkasi Haji Libatkan Banyak Hotel
- SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta
- Dispar Bantul Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA dari Jogja, Purworejo, Kebumen
Advertisement
Advertisement




