Advertisement

Kedua Kalinya, Romahurmuziy Dibantarkan ke RS Polri

Ilham Budhiman
Selasa, 14 Mei 2019 - 17:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kedua Kalinya, Romahurmuziy Dibantarkan ke RS Polri Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, Romahurmuziy alias Rommy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Romahurmuziy kembali dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Polri. Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama ini sakit. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pembantaran mantan Ketum PPP itu dilakukan pada Senin (13/5/2019). Ini untuk keduanya kalinya dia dibantarkan.

Advertisement

"RMY [Romahurmuziy] tadi malam dibawa ke RS Polri," katanya, Selasa (14/5/2019). 

Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy memang mengeluh sakit sehingga proses pemeriksaan ditunda oleh KPK, Kamis (8/5/2019). Hanya saja, Febri saat itu mengatakan jila Rommy tak perlu sampai dibantarkan.

Di sisi lain, Febri tak menyebut apakah keluhan yang dirasakan Rommy kali ini masih sama dengan yang sebelumnya sehingga harus kembali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.

"Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," ujarnya.

Rommy saat pertama kali di bantarkan pada Selasa (2/4/2019) silam mengalami sakit gangguan pencernaan. Dia menjalani rawat inap sebulan penuh.

Meski demikian, KPK memastikan tertundanya pemeriksaan Rommy tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Saksi kunci seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan telah diperiksa KPK.

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Dalam perkembangan lain, permohonan praperadilan Rommy di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal Agus Widodo dengan segala pertimbangannya, Selasa (14/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement