Advertisement
Kedua Kalinya, Romahurmuziy Dibantarkan ke RS Polri
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, Romahurmuziy alias Rommy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Romahurmuziy kembali dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Polri. Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama ini sakit.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pembantaran mantan Ketum PPP itu dilakukan pada Senin (13/5/2019). Ini untuk keduanya kalinya dia dibantarkan.
Advertisement
"RMY [Romahurmuziy] tadi malam dibawa ke RS Polri," katanya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy memang mengeluh sakit sehingga proses pemeriksaan ditunda oleh KPK, Kamis (8/5/2019). Hanya saja, Febri saat itu mengatakan jila Rommy tak perlu sampai dibantarkan.
BACA JUGA
Di sisi lain, Febri tak menyebut apakah keluhan yang dirasakan Rommy kali ini masih sama dengan yang sebelumnya sehingga harus kembali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," ujarnya.
Rommy saat pertama kali di bantarkan pada Selasa (2/4/2019) silam mengalami sakit gangguan pencernaan. Dia menjalani rawat inap sebulan penuh.
Meski demikian, KPK memastikan tertundanya pemeriksaan Rommy tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Saksi kunci seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan telah diperiksa KPK.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Dalam perkembangan lain, permohonan praperadilan Rommy di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal Agus Widodo dengan segala pertimbangannya, Selasa (14/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Viral Keluhan Layanan Puskesmas Dlingo 1, Sekda Bantul Minta Maaf
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
- Kenaikan UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini Formulasinya
- Pemkot Beri Penghargaan kepada Pemuda Inspiratif
- Bahlil Sebut 18 Proyek Hilirisasi Siap Dieksekusi
- DPRD Kabupaten Magelang Dorong PAD lewat Sektor Ekonomi dan Pariwisata
- Dosen UPNVY Teliti Strategi Kolaborasi Branding Kopi Banyuwangi
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol dan Pinjol Kini Sekolah Daring
Advertisement
Advertisement



