Advertisement

Kasus Kuota Haji, Ada Dugaan Aliran Uang dari Maktour ke Pejabat

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Kasus Kuota Haji, Ada Dugaan Aliran Uang dari Maktour ke Pejabat Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Peran biro perjalanan haji Maktour menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang ke pejabat Kementerian Agama.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, memberikan uang kepada Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemberian tersebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara sekitar Rp156 juta. KPK menduga pemberian uang itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan posisi Hilman yang dianggap sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang mulai diusut sejak Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kerugian negara dalam kasus ini juga telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencapai Rp622 miliar.

Perkembangan terbaru pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya Ismail Adham dari Maktour.

Selain itu, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terus berkembang seiring penyidik mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan aliran dana dari sektor penyelenggara perjalanan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Diabetes di Sleman Tembus 17.259 Orang, Lansia Dominan

Kasus Diabetes di Sleman Tembus 17.259 Orang, Lansia Dominan

Sleman
| Selasa, 31 Maret 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement