Advertisement
KPK Segera Periksa Keluarga Fadia Arafiq di Kasus Korupsi
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami dan anak dari Fadia Arafiq dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan terhadap pihak keluarga tinggal menunggu waktu.
Advertisement
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, KPK akan menyampaikan kepada publik terkait pihak-pihak yang akan diperiksa beserta jadwal pemanggilannya.
BACA JUGA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan. OTT ini menjadi yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung saat Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan. Fadia disebut mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dari praktik tersebut, total aliran dana yang diterima mencapai Rp19 miliar. Rinciannya:
- Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga
- Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun
- Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum dibagikan
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Seusai pemeriksaan keluarga dilakukan, konstruksi perkara diharapkan semakin terang, terutama terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement







