Advertisement
Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan penjelasan terkait mekanisme proses penyaluran bantuan serta pembangunan rumah hunian bagi korban bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, di Jakarta, Senin (30/3/2026) ANTARA - M Riezko Bima Elko Prasetyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan pungutan terhadap korban bencana dalam proses mendapatkan rumah hunian memicu langkah tegas pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik serupa meluas.
Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pungutan di Desa Tetingi, di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang berkaitan dengan bantuan hunian bagi warga terdampak banjir bandang.
Advertisement
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Abdul Muhari, menegaskan pelibatan kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran bantuan.
"Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH. Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal," ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA
Ia menjelaskan, keterlibatan aparat penegak hukum juga bertujuan memastikan setiap usulan bantuan dari pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan pungutan sebesar Rp3 juta tersebut disebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih sebagai jaminan agar warga mendapatkan rumah hunian dan lahan.
Desa Tetingi sendiri dihuni 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang seluruhnya terdampak banjir bandang pada 26 November 2025.
Sebanyak 33 rumah dilaporkan hanyut dan 42 lainnya rusak berat sehingga warga harus direlokasi ke hunian baru yang disiapkan pemerintah.
Meski demikian, BNPB menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait praktik pungutan liar tersebut.
Di sisi lain, sebagian besar pengungsi kini telah meninggalkan tenda darurat dan menempati hunian sementara.
BNPB juga menempatkan pejabat setingkat eselon II atau perwira tinggi TNI/Polri di lokasi sebagai penghubung untuk mengawasi proses penanganan bencana.
Pengawasan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Abdul menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. "Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya bertugas menyediakan lahan serta menentukan penerima manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement








