Advertisement

Jelang Putusan, Praperadilan Romahurmuziy Dicabut

Newswire
Selasa, 14 Mei 2019 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jelang Putusan, Praperadilan Romahurmuziy Dicabut Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Jelang pembacaan putusan Praperadilan hari ini, Selasa (14/5/2019). Kuasa Hukum Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Maqdir Ismail mencabut permohonan Praperadilan itu kepada Majelis Hakim.  

Saat sidang baru dimulai, Hakim Tunggal, Agus Widodo mengaku menerima surat dari kuasa hukum Rommy. Menurut Agus surat tersebut meminta untuk Praperadilan yang diajukan Rommy dicabut.

Advertisement

"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohin mencabut praperadilan," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).

Meskipun permohonan dicabut, Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon Praperadilan meminta untuk Hakim tetap membacakan keputusannya. Alasannya karena sidang sudah berjalan melewati berbagai tahapan selama tujuh hari sidang.

"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," jelas biro hukum KPK Evi Laila.

Mengetahui permintaan dari kubu KPK, Maqdir selaku pengacara Rommy mengaku tidak keberatan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk membacakan atau tidak kepada Majelis Hakim.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belun diputus," kata Maqdir.

Setelah itu, sidang Praperadilan Romahurmuziy diputuskan untuk tetap dilanjutkan. Meskipun hasil sidang sudah tidak berpengaruh karena permohonan sudah dicabut.

Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement