Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Jelang pembacaan putusan Praperadilan hari ini, Selasa (14/5/2019). Kuasa Hukum Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Maqdir Ismail mencabut permohonan Praperadilan itu kepada Majelis Hakim.
Saat sidang baru dimulai, Hakim Tunggal, Agus Widodo mengaku menerima surat dari kuasa hukum Rommy. Menurut Agus surat tersebut meminta untuk Praperadilan yang diajukan Rommy dicabut.
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohin mencabut praperadilan," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).
Meskipun permohonan dicabut, Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon Praperadilan meminta untuk Hakim tetap membacakan keputusannya. Alasannya karena sidang sudah berjalan melewati berbagai tahapan selama tujuh hari sidang.
"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," jelas biro hukum KPK Evi Laila.
Mengetahui permintaan dari kubu KPK, Maqdir selaku pengacara Rommy mengaku tidak keberatan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk membacakan atau tidak kepada Majelis Hakim.
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belun diputus," kata Maqdir.
Setelah itu, sidang Praperadilan Romahurmuziy diputuskan untuk tetap dilanjutkan. Meskipun hasil sidang sudah tidak berpengaruh karena permohonan sudah dicabut.
Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Piala AFF 2026 memasuki fase semifinal! Singapura vs Thailand dan Malaysia vs Vietnam. Thailand lolos dengan nilai sempurna, Vietnam juara Grup A. Cek jadwal le
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20