Advertisement

KPK Bongkar Suap Kuota Haji Ratusan Ribu Dolar ke Pejabat Kemenag

Sulthon Sulung Kandiyas
Selasa, 31 Maret 2026 - 03:37 WIB
Sunartono
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Ratusan Ribu Dolar ke Pejabat Kemenag Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian aliran dana suap dalam skandal korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Dua tersangka baru dari unsur swasta diduga menyetorkan uang hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat demi mengamankan jatah kuota haji khusus tambahan dan skema percepatan keberangkatan (T0).

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik suap ini melibatkan petinggi biro perjalanan haji ternama. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.

Tak hanya kepada Gus Alex, Ismail juga disebut mengalirkan dana kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag saat itu, Hilman Latief (HL). Setoran tersebut berupa uang tunai senilai US$5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tersangka kedua, Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, diduga memiliki peran yang lebih besar dalam aliran dana. Asrul disinyalir menyetorkan uang fantastis sebesar US$406.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan kepentingan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya.

Dampak dari kongkalikong ini, kelompok usaha di bawah kendali Asrul Azis dilaporkan meraup keuntungan ilegal total sebesar Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.

KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh IAA dan HL diduga kuat merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Modus operandi kasus ini berakar pada pengubahan ketentuan pembagian jatah haji secara sepihak.

Regulasi yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah drastis menjadi porsi imbang 50:50. Penyimpangan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp622 miliar.

KPK juga menemukan adanya praktik pungutan liar (fee) kepada jemaah demi mendapatkan status percepatan keberangkatan.

Pada 2023, jemaah diduga dipungut US5.000 (sekitar Rp84,4 juta), sementara pada 2024 dipatok commitment fee sebesar US2.500 (sekitar Rp42,2 juta) per jemaah. Penyidik kini terus mendalami keterlibatan pihak lain guna membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dari praktik transaksional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Terbaru Selasa 31 Maret 2026

Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Terbaru Selasa 31 Maret 2026

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement