Advertisement
Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Minta Ahok Berhenti Obral Opini
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melayangkan kritik tajam terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pernyataannya di luar persidangan.
Hari meminta Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 tersebut untuk tidak lagi "mengobral" opini dalam ruang publik, khususnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Advertisement
Kritik ini mencuat usai Ahok muncul dalam sebuah tayangan siniar (podcast) bersama Mahfud Md. Menurut Hari, kesaksian yang diberikan Ahok dalam persidangan sebelumnya sudah cukup jelas dan tidak perlu ditambah dengan narasi baru yang justru dinilai bisa membentuk opini publik yang menyesatkan.
"Sudah terbuka sidangnya saat itu, di mana dia berbelit-belit mengakui keuntungan Pertamina," ujar Hari saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pihak seharusnya menghormati proses pemeriksaan saksi yang telah berjalan secara formal di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai narasi Ahok di media sosial seolah-olah menempatkan pelaporan kasus LNG ini sebagai tindakan personal yang tepat.
Padahal, Wa Ode merujuk pada keterangan ahli korporasi bahwa seorang komisaris tidak dapat bertindak secara individu tanpa persetujuan kolektif dewan komisaris.
"Sepanjang pengetahuan kami, tidak pernah ada satu keputusan dewan komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum," tutur Wa Ode.
Ia juga menyoroti adanya pemahaman keliru terkait operasional Pertamina, di mana kegiatan usaha rutin seperti ekspor-impor migas seharusnya tidak memerlukan izin Komisaris maupun RUPS, kecuali untuk investasi strategis berupa pengalihan saham.
Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto berstatus sebagai terdakwa bersama Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Pertamina. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) periode 2011–2021 yang merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Hari diduga memproses pengadaan LNG tanpa menyusun pedoman dari sumber internasional. Sementara itu, Yenni dituding mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa dukungan kajian keekonomian dan mitigasi risiko yang memadai.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang diduga diperkaya senilai Rp1,09 miliar dari rangkaian proses tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti guna menguji kebenaran materiil dari pengadaan energi tersebut yang kini menjadi beban kerugian negara cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








