Advertisement

Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Minta Ahok Berhenti Obral Opini

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 04:17 WIB
Sunartono
Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Minta Ahok Berhenti Obral Opini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melayangkan kritik tajam terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pernyataannya di luar persidangan.

Hari meminta Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 tersebut untuk tidak lagi "mengobral" opini dalam ruang publik, khususnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

Advertisement

Kritik ini mencuat usai Ahok muncul dalam sebuah tayangan siniar (podcast) bersama Mahfud Md. Menurut Hari, kesaksian yang diberikan Ahok dalam persidangan sebelumnya sudah cukup jelas dan tidak perlu ditambah dengan narasi baru yang justru dinilai bisa membentuk opini publik yang menyesatkan.

"Sudah terbuka sidangnya saat itu, di mana dia berbelit-belit mengakui keuntungan Pertamina," ujar Hari saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pihak seharusnya menghormati proses pemeriksaan saksi yang telah berjalan secara formal di hadapan majelis hakim.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai narasi Ahok di media sosial seolah-olah menempatkan pelaporan kasus LNG ini sebagai tindakan personal yang tepat.

Padahal, Wa Ode merujuk pada keterangan ahli korporasi bahwa seorang komisaris tidak dapat bertindak secara individu tanpa persetujuan kolektif dewan komisaris.

"Sepanjang pengetahuan kami, tidak pernah ada satu keputusan dewan komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum," tutur Wa Ode.

Ia juga menyoroti adanya pemahaman keliru terkait operasional Pertamina, di mana kegiatan usaha rutin seperti ekspor-impor migas seharusnya tidak memerlukan izin Komisaris maupun RUPS, kecuali untuk investasi strategis berupa pengalihan saham.

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto berstatus sebagai terdakwa bersama Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Pertamina. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) periode 2011–2021 yang merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.

Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Hari diduga memproses pengadaan LNG tanpa menyusun pedoman dari sumber internasional. Sementara itu, Yenni dituding mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa dukungan kajian keekonomian dan mitigasi risiko yang memadai.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang diduga diperkaya senilai Rp1,09 miliar dari rangkaian proses tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti guna menguji kebenaran materiil dari pengadaan energi tersebut yang kini menjadi beban kerugian negara cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Selasa 31 Maret 2026

Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Selasa 31 Maret 2026

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 06:07 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement