Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Ilustrasi rangkaian kereta api. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan sekelompok warga Bandarlampung ke pihak kepolisian. Laporan ini merupakan buntut dari aksi nekat sejumlah oknum yang memasang material penghalang di atas jalur rel kereta api (KA) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api serta nyawa para penumpang. Aksi pemblokiran tersebut dinilai sangat membahayakan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
"Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung. Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Zaki di Bandarlampung, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap perpotongan jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan. Zaki menjelaskan bahwa sesuai Pasal 91 dan 92, perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dihilangkan secara bertahap dan hanya dapat diselenggarakan atas izin pemerintah.
BACA JUGA
Pihak KAI juga meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, tanggung jawab penyediaan rambu, palang pintu, hingga penjagaan berada di tangan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, sesuai status jalannya.
"KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api. Kewajiban penyediaan fasilitas keselamatan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," tegas Zaki.
Aksi anarkis warga tersebut dipicu oleh insiden kendaraan yang tertemper (tertabrak) kereta api pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Akibat emosi, sekelompok orang meletakkan material di atas rel yang sempat mengganggu jadwal perjalanan kereta api. Beruntung, melalui respons cepat sinergi antara Kepolisian dan TNI, blokade tersebut berhasil disingkirkan pada pukul 17.25 WIB sehingga jalur dinyatakan aman kembali untuk dilalui perjalanan menuju Stasiun Tarahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







