Karhutla Kalimantan Meluas, Kapolri Ungkap Sejumlah Pelaku
Kapolri Listyo Sigit menyebut sejumlah nama telah diamankan terkait karhutla Kalimantan yang mencapai 1.487 hotspot.
Ilustrasi rangkaian kereta api. - Antara
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan sekelompok warga Bandarlampung ke pihak kepolisian. Laporan ini merupakan buntut dari aksi nekat sejumlah oknum yang memasang material penghalang di atas jalur rel kereta api (KA) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api serta nyawa para penumpang. Aksi pemblokiran tersebut dinilai sangat membahayakan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung. Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Zaki di Bandarlampung, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap perpotongan jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan. Zaki menjelaskan bahwa sesuai Pasal 91 dan 92, perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dihilangkan secara bertahap dan hanya dapat diselenggarakan atas izin pemerintah.
Pihak KAI juga meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, tanggung jawab penyediaan rambu, palang pintu, hingga penjagaan berada di tangan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, sesuai status jalannya.
"KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api. Kewajiban penyediaan fasilitas keselamatan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," tegas Zaki.
Aksi anarkis warga tersebut dipicu oleh insiden kendaraan yang tertemper (tertabrak) kereta api pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Akibat emosi, sekelompok orang meletakkan material di atas rel yang sempat mengganggu jadwal perjalanan kereta api. Beruntung, melalui respons cepat sinergi antara Kepolisian dan TNI, blokade tersebut berhasil disingkirkan pada pukul 17.25 WIB sehingga jalur dinyatakan aman kembali untuk dilalui perjalanan menuju Stasiun Tarahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapolri Listyo Sigit menyebut sejumlah nama telah diamankan terkait karhutla Kalimantan yang mencapai 1.487 hotspot.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.