Advertisement

Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kondisi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dilaporkan belum membaik dan masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU). Hingga kini, akses kunjungan dibatasi ketat untuk mencegah risiko infeksi selama masa pemulihan.

Perkembangan terbaru ini disampaikan Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menyebut Andrie telah dirawat di ruang HCU selama dua pekan untuk penanganan luka bakar dan perawatan mata.

Advertisement

“Kondisinya sangat tidak baik-baik saja, meskipun kelihatannya di luar tidak ada informasi yang lebih jelas,” ujarnya.

Menurut Indria, selama masa perawatan, Andrie tidak dapat dijenguk oleh siapa pun selain keluarga dan satu perwakilan dari KontraS. Pembatasan ini dilakukan guna menjaga kondisi pasien tetap stabil dan terhindar dari risiko tambahan.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut terus memberikan pendampingan khusus kepada Andrie, termasuk memastikan kebutuhan biaya perawatan dan dukungan bagi keluarga korban.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya juga menyoroti penanganan kasus hukum yang masih berjalan. Ia meminta Komisi III DPR RI bersikap tegas dalam menentukan yurisdiksi perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Menurutnya, langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut perlu terus diperdalam, terutama terkait pengumpulan alat bukti.

“Kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya itikad untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Dimas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes

Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes

Sleman
| Selasa, 31 Maret 2026, 13:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement