Advertisement
Ketat, Pelaku Hubungan Seks Sesama Jenis di Brunei Bakal Dirajam
Ilustrasi terpidana hukuman mati - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Brunei Darussalam akan bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Aturan ini berada di bawah hukum syariah ketat yang telah digarap sejak empat tahun lalu.
Pihak berwenang Brunei menyatakan aturan ini mulai berlaku pada Rabu (3/4/2019). Adapun para pelaku yang menjadi subjek hukum ini akan dirajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.
Advertisement
Hukuman mati bagi pelaku zina dan homoseksual ini merupakan bagian dari undang-undang syariah yang diadopsi Brunei pada 2014. Aturan-aturan tersebut secara bertahap diterbitkan mulai saat itu, begitu pula aturan hukum rajam yang ternyata telah diumumkan di laman Jaksa Agung Brunei sejak 29 Desember 2018.
Pemberlakuan hukuman mati ini langsung menuai reaksi keras dari kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal ini, Amnesty International pun mendesak Brunei untuk segera menarik implementasi hukuman tersebut.
BACA JUGA
"Melegalisasi hukuman kejam dan tak berperikemanusiaan seperti itu merupakan suatu hal yang mengerikan," ungkap peneliti asal Brunei Rachel Chhoa-Howard sebagaimana dilansir The Straits Times.
Dia menilai ada sejumlah hal yang berpotensi melanggar tak seharusnya dilabeli sebagai tindakan kriminal, misalnya hubungan seksual sesama jenis yang dikehendaki.
Di lain pihak, direktur kelompok hak asasi asal Amerika Serikat (AS) Human Rights Campaign, Ty Cobb, menyebut pemberlakuan hukuman itu sebagai kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok LGBTQ yang disponsori negara.
"Komunitas internasional harus meminta Brunei menghentikan aksi barbar yang mengancam hidup warganya," tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Brunei memang tumbuh menjadi negara berpenduduk Muslim yang cenderung konservatif. Dibanding dua negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia yang lebih moderat, adopsi hukum syariah di negara ini jauh lebih ketat.
Kitab hukum pidana terbaru Brunei yang diumumkan pada Mei 2014 menegaskan hal itu. Dalam surat edarannya, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa pemerintahannya tak mengharapkan pihak lain menerima dan menyetujui aturan tersebut, tapi dia meminta pihak luar menghormati Brunei sebagaimana negara itu menghargai mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 21 Januari 2026
- Konsumsi Warga Kulonprogo Terendah se-DIY
- Frederic Injai Berpeluang Perkuat PSS Saat Menjamu Barito Putera
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



