Advertisement
Ketat, Pelaku Hubungan Seks Sesama Jenis di Brunei Bakal Dirajam
Ilustrasi terpidana hukuman mati - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Brunei Darussalam akan bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Aturan ini berada di bawah hukum syariah ketat yang telah digarap sejak empat tahun lalu.
Pihak berwenang Brunei menyatakan aturan ini mulai berlaku pada Rabu (3/4/2019). Adapun para pelaku yang menjadi subjek hukum ini akan dirajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.
Advertisement
Hukuman mati bagi pelaku zina dan homoseksual ini merupakan bagian dari undang-undang syariah yang diadopsi Brunei pada 2014. Aturan-aturan tersebut secara bertahap diterbitkan mulai saat itu, begitu pula aturan hukum rajam yang ternyata telah diumumkan di laman Jaksa Agung Brunei sejak 29 Desember 2018.
Pemberlakuan hukuman mati ini langsung menuai reaksi keras dari kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal ini, Amnesty International pun mendesak Brunei untuk segera menarik implementasi hukuman tersebut.
BACA JUGA
"Melegalisasi hukuman kejam dan tak berperikemanusiaan seperti itu merupakan suatu hal yang mengerikan," ungkap peneliti asal Brunei Rachel Chhoa-Howard sebagaimana dilansir The Straits Times.
Dia menilai ada sejumlah hal yang berpotensi melanggar tak seharusnya dilabeli sebagai tindakan kriminal, misalnya hubungan seksual sesama jenis yang dikehendaki.
Di lain pihak, direktur kelompok hak asasi asal Amerika Serikat (AS) Human Rights Campaign, Ty Cobb, menyebut pemberlakuan hukuman itu sebagai kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok LGBTQ yang disponsori negara.
"Komunitas internasional harus meminta Brunei menghentikan aksi barbar yang mengancam hidup warganya," tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Brunei memang tumbuh menjadi negara berpenduduk Muslim yang cenderung konservatif. Dibanding dua negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia yang lebih moderat, adopsi hukum syariah di negara ini jauh lebih ketat.
Kitab hukum pidana terbaru Brunei yang diumumkan pada Mei 2014 menegaskan hal itu. Dalam surat edarannya, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa pemerintahannya tak mengharapkan pihak lain menerima dan menyetujui aturan tersebut, tapi dia meminta pihak luar menghormati Brunei sebagaimana negara itu menghargai mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
Advertisement
Advertisement




