Advertisement
Ketat, Pelaku Hubungan Seks Sesama Jenis di Brunei Bakal Dirajam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Brunei Darussalam akan bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Aturan ini berada di bawah hukum syariah ketat yang telah digarap sejak empat tahun lalu.
Pihak berwenang Brunei menyatakan aturan ini mulai berlaku pada Rabu (3/4/2019). Adapun para pelaku yang menjadi subjek hukum ini akan dirajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.
Advertisement
Hukuman mati bagi pelaku zina dan homoseksual ini merupakan bagian dari undang-undang syariah yang diadopsi Brunei pada 2014. Aturan-aturan tersebut secara bertahap diterbitkan mulai saat itu, begitu pula aturan hukum rajam yang ternyata telah diumumkan di laman Jaksa Agung Brunei sejak 29 Desember 2018.
Pemberlakuan hukuman mati ini langsung menuai reaksi keras dari kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal ini, Amnesty International pun mendesak Brunei untuk segera menarik implementasi hukuman tersebut.
"Melegalisasi hukuman kejam dan tak berperikemanusiaan seperti itu merupakan suatu hal yang mengerikan," ungkap peneliti asal Brunei Rachel Chhoa-Howard sebagaimana dilansir The Straits Times.
Dia menilai ada sejumlah hal yang berpotensi melanggar tak seharusnya dilabeli sebagai tindakan kriminal, misalnya hubungan seksual sesama jenis yang dikehendaki.
Di lain pihak, direktur kelompok hak asasi asal Amerika Serikat (AS) Human Rights Campaign, Ty Cobb, menyebut pemberlakuan hukuman itu sebagai kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok LGBTQ yang disponsori negara.
"Komunitas internasional harus meminta Brunei menghentikan aksi barbar yang mengancam hidup warganya," tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Brunei memang tumbuh menjadi negara berpenduduk Muslim yang cenderung konservatif. Dibanding dua negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia yang lebih moderat, adopsi hukum syariah di negara ini jauh lebih ketat.
Kitab hukum pidana terbaru Brunei yang diumumkan pada Mei 2014 menegaskan hal itu. Dalam surat edarannya, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa pemerintahannya tak mengharapkan pihak lain menerima dan menyetujui aturan tersebut, tapi dia meminta pihak luar menghormati Brunei sebagaimana negara itu menghargai mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang Rangka Baja Ringan di Karangwaru
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
- 1.475 KK di Pamekasan Terdampak Banjir
Advertisement