Advertisement
Ketat, Pelaku Hubungan Seks Sesama Jenis di Brunei Bakal Dirajam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Brunei Darussalam akan bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Aturan ini berada di bawah hukum syariah ketat yang telah digarap sejak empat tahun lalu.
Pihak berwenang Brunei menyatakan aturan ini mulai berlaku pada Rabu (3/4/2019). Adapun para pelaku yang menjadi subjek hukum ini akan dirajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.
Advertisement
Hukuman mati bagi pelaku zina dan homoseksual ini merupakan bagian dari undang-undang syariah yang diadopsi Brunei pada 2014. Aturan-aturan tersebut secara bertahap diterbitkan mulai saat itu, begitu pula aturan hukum rajam yang ternyata telah diumumkan di laman Jaksa Agung Brunei sejak 29 Desember 2018.
Pemberlakuan hukuman mati ini langsung menuai reaksi keras dari kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal ini, Amnesty International pun mendesak Brunei untuk segera menarik implementasi hukuman tersebut.
BACA JUGA
"Melegalisasi hukuman kejam dan tak berperikemanusiaan seperti itu merupakan suatu hal yang mengerikan," ungkap peneliti asal Brunei Rachel Chhoa-Howard sebagaimana dilansir The Straits Times.
Dia menilai ada sejumlah hal yang berpotensi melanggar tak seharusnya dilabeli sebagai tindakan kriminal, misalnya hubungan seksual sesama jenis yang dikehendaki.
Di lain pihak, direktur kelompok hak asasi asal Amerika Serikat (AS) Human Rights Campaign, Ty Cobb, menyebut pemberlakuan hukuman itu sebagai kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok LGBTQ yang disponsori negara.
"Komunitas internasional harus meminta Brunei menghentikan aksi barbar yang mengancam hidup warganya," tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Brunei memang tumbuh menjadi negara berpenduduk Muslim yang cenderung konservatif. Dibanding dua negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia yang lebih moderat, adopsi hukum syariah di negara ini jauh lebih ketat.
Kitab hukum pidana terbaru Brunei yang diumumkan pada Mei 2014 menegaskan hal itu. Dalam surat edarannya, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa pemerintahannya tak mengharapkan pihak lain menerima dan menyetujui aturan tersebut, tapi dia meminta pihak luar menghormati Brunei sebagaimana negara itu menghargai mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Acara Amal Love Your W 2025 Dikecam, W Korea Minta Maaf
- Preview Persijap Jepara Vs Bali United Malam Ini
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
Advertisement
Advertisement