Advertisement
Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Seorang WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan seorang WNI kepada keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur usai terbebas dari hukuman mati dan denda atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
WNI berinisial HMM tersebut ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Advertisement
BACA JUGA : Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah pun mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kemlu RI dilansir Antara, Senin (2/12/2024).
Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.
KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat [denda],” ucap Kemlu RI.
Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat tersebut.
HMM pun dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024, menurut Kemlu RI.
BACA JUGA : 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati justru bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas di Malaysia, telah menerima bantuan advokasi dari Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Truk Alat Berat Terguling di Gombel Lama, Satu Orang Luka
- TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
- Gibran Terlihat Tak Salami AHY, Cak Imin, hingga Zulhas di Upacara Gelar Militer di Batujajar
Advertisement

Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Krisis Personel Militer, Ini Sebabnya
- Golkar Bantah Isu Munaslub Menggulingkan Bahlil Lahadalia dari Istana
- Turki Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,1
- Tiba di Komisi Yudisial, Tom Lembong Tindaklanjuti Soal Pelaporan Majelis Hakim
- Negara-negara Arab Menolak Rencana Pengendalian Penuh Militer Israel di Gaza
- Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka
- KPK Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
Advertisement
Advertisement