Advertisement
Tok! Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Divonis Pidana Mati
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kapolda Lampung Tegaskan Soal Penembakan Tiga Polisi Tak Ada Kaitan Antarinstitusi
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.
Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 13 Februari 2026, Akses Cepat ke YIA
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BBC Pangkas Anggaran 10 Persen, PHK Tak Terhindarkan
- Upaya Pemerintah Kalurahan Mewujudkan Ketahanan Pangan di DIY
- Stimulus Lebaran 2026 dan WFA Dongkrak Kunjungan Mal DIY
- Tahun Kuda Api 2026: Peluang Asmara dan Peringatan Feng Shui
- Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
- 5 Perusahaan China Bidik Tender Waste to Energy Danantara
- Novotel Suites Jogja Raih Penghargaan ASEAN Green Hotel Award 2026
Advertisement
Advertisement






