Advertisement
Lobi Indonesia ke Malaysia Pengaruhi Pembebasan Siti Aisyah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Situ dibebaskan dari segala tuduhan setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutan. Pemerintah Indonesia menyatakan pembebasan ini tak lepas dari upaya lobi terhadap otoritas Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Jaksa Agung Malaysia, sehingga Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (11/3/2019).
Advertisement
Cahyo mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
Cahyo menjelaskan permintaan tersebut didasari pertimbangan bahwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara televisi sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Selain itu, Cahyo menjelaskan Siti juga telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut.
Permintaan pembebasan Siti Aisyah, ungkap Chayo, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Adapun upaya untuk melindungi Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia merupakan proses yang panjang. Lobi pun telah beberapa kali dilakukan Pemerintah Indonesia.
"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," sambung Cahyo.
Ia menjelaskan salah lobi dilakukan ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Bogor pada 29 Juni 2018. Hal ini dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna Laoly dan Mahathir di Putrajaya, Malaysia pada 29 Agustus 2018.
Berdasarkan surat balasan tertanggal 8 Maret yang ditulis oleh Tommy Thomas kepada Yasonna, Pemerintah Malaysia menyatakan akan menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 254 KHAP Malaysia dan meminta jaksa penuntut umum menghentikan tunutan.
"Setelah putusan dibuat pada 11 Maret, ia [Siti Aisyah] akan dibebaskan dan diperkenankan kembali ke Indonesia," tulis Tommy.
Dalam suratnya, Tommy menulis bahwa hubungan baik kedua negara merupakan salah satu pertimbangan mengapa otoritas Malaysia memenuhi permintaan ini.
Kendati Siti telah diperkenankan bebas dan tuntutan kepadanya dihentikan, Siti bisa saja dipanggil kembali oleh pengadilan apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti baru keterlibatannya. Pasalnya, permohonan Siti Aisyah untuk bebas dari segala tuduhan belum dikabulkan oleh Pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Adarakarya 2023, Ajang Penghargaan Kominfo Yogyakarta Beri Peserta dan Mitra DTS
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement