Advertisement

Lobi Indonesia ke Malaysia Pengaruhi Pembebasan Siti Aisyah

Iim Fathimah Timorria
Senin, 11 Maret 2019 - 15:32 WIB
Budi Cahyana
Lobi Indonesia ke Malaysia Pengaruhi Pembebasan Siti Aisyah Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019). - Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Situ dibebaskan dari segala tuduhan setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutan. Pemerintah Indonesia menyatakan pembebasan ini tak lepas dari upaya lobi terhadap otoritas Malaysia.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Jaksa Agung Malaysia, sehingga Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (11/3/2019).

Advertisement

Cahyo mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

Cahyo menjelaskan permintaan tersebut didasari pertimbangan bahwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara televisi sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Selain itu, Cahyo menjelaskan Siti juga telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut.

Permintaan pembebasan Siti Aisyah, ungkap Chayo, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Adapun upaya untuk melindungi Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia merupakan proses yang panjang. Lobi pun telah beberapa kali dilakukan Pemerintah Indonesia.

"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," sambung Cahyo.

Ia menjelaskan salah lobi dilakukan ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Bogor pada 29 Juni 2018. Hal ini dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna Laoly dan Mahathir di Putrajaya, Malaysia pada 29 Agustus 2018.

Berdasarkan surat balasan tertanggal 8 Maret yang ditulis oleh Tommy Thomas kepada Yasonna, Pemerintah Malaysia menyatakan akan menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 254 KHAP Malaysia dan meminta jaksa penuntut umum menghentikan tunutan.

"Setelah putusan dibuat pada 11 Maret, ia [Siti Aisyah] akan dibebaskan dan diperkenankan kembali ke Indonesia," tulis Tommy.

Dalam suratnya, Tommy menulis bahwa hubungan baik kedua negara merupakan salah satu pertimbangan mengapa otoritas Malaysia memenuhi permintaan ini.

Kendati Siti telah diperkenankan bebas dan tuntutan kepadanya dihentikan, Siti bisa saja dipanggil kembali oleh pengadilan apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti baru keterlibatannya. Pasalnya, permohonan Siti Aisyah untuk bebas dari segala tuduhan belum dikabulkan oleh Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement