Advertisement
Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawan Diserahkan ke Pengadilan Militer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, 23, di Banjarbaru, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk disidangkan.
"Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam konferensi pers pelimpahan perkara ke pengadilan militer di Banjarbaru, Jumat.
Advertisement
Ia menjelaskan seluruh alat bukti dan saksi tersebut akan dihadirkan dan diperiksa secara detail dalam persidangan untuk membuat terang perkara tersebut. "Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," ujar Sunandi.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025, selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara.
Kemudian Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menentukan dan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang.
Ghesa mengatakan penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Odmil, untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan pertama
Ia memastikan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan tidak sempat hadir dalam persidangan, dapat mengakses proses persidangan melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dalam aplikasi itu tercantum jadwal sidang mulai dibuka sidang pertama, penundaan, kapan dilanjutkan persidangan berikutnya, sampai dengan keputusan.
"Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujar Ghesa.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement