Advertisement
Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawan Diserahkan ke Pengadilan Militer
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka pembunuhan jurnalis, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) mencuci jok motor milik korban untuk menghilangkan jejak usai membunuh, dalam rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4 - 2025). (ANTARA / Tumpal Andani Aritonang)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, 23, di Banjarbaru, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk disidangkan.
"Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam konferensi pers pelimpahan perkara ke pengadilan militer di Banjarbaru, Jumat.
Advertisement
Ia menjelaskan seluruh alat bukti dan saksi tersebut akan dihadirkan dan diperiksa secara detail dalam persidangan untuk membuat terang perkara tersebut. "Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," ujar Sunandi.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025, selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara.
Kemudian Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menentukan dan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang.
Ghesa mengatakan penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Odmil, untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan pertama
Ia memastikan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan tidak sempat hadir dalam persidangan, dapat mengakses proses persidangan melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dalam aplikasi itu tercantum jadwal sidang mulai dibuka sidang pertama, penundaan, kapan dilanjutkan persidangan berikutnya, sampai dengan keputusan.
"Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujar Ghesa.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Investasi YIA Kulonprogo Digenjot, Kadin-Pemkab Solid
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
- Cuaca DIY Rabu 11 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 11 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







