Advertisement
Kartu Tani Jadi Syarat Membeli Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) mensyaratkan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Untuk itu, Kementan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang akan berfungsi sebagai database KT dan pembagian pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan Kartu Tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.
Advertisement
“Dengan Kartu Tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (23/2/2019).
Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani. Sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.
BACA JUGA
“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” katanya.
Program Kartu Tani ini sendiri sudah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur mencatat ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki Kartu Tani.
Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Deni Dadan Susila Putra mengatakan, penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.
“Nantinya, Kartu Tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah di tentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah,” kata Deni.
Ia juga menjelaskan, Kartu Tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.
“Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap,” ujarnya.
Sedangkan petani yang belum memiliki Kartu Tani, tutur dia, ke depan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki KT, petani dapat membeli pupuk bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Advertisement
Advertisement





