Advertisement
Kartu Tani Jadi Syarat Membeli Pupuk Bersubsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) mensyaratkan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Untuk itu, Kementan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang akan berfungsi sebagai database KT dan pembagian pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan Kartu Tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.
Advertisement
“Dengan Kartu Tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (23/2/2019).
Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani. Sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.
“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” katanya.
Program Kartu Tani ini sendiri sudah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur mencatat ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki Kartu Tani.
Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Deni Dadan Susila Putra mengatakan, penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.
“Nantinya, Kartu Tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah di tentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah,” kata Deni.
Ia juga menjelaskan, Kartu Tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.
“Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap,” ujarnya.
Sedangkan petani yang belum memiliki Kartu Tani, tutur dia, ke depan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki KT, petani dapat membeli pupuk bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
Advertisement

Tempat Relokasi Siap Digunakan, Jukir-Pedagang TKP ABA Mulai Dipindah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda di Cerebon, Polisi Terjunkan Tim DVI
Advertisement
Advertisement