Advertisement
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bagaimana Nasibnya sebagai Caleg di Pemilu 2019?
Ahmad Dhani. - Okezone/Ady
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Partai Gerindra akan melakukan rapat untuk menentukan status pencalegan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani diketahui terdaftar sebagai caleg Gerindra Dapil 1 Jawa Timur. Karenanya, Gerindra juga akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.
Advertisement
"Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani. Tetapi soal nenggugurkan atau mengganti akan ada rapat yang mengganti itu (pencalegan Ahmad Dhani," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Di samping itu, Dasco menyayangkan kepada hakim ketua yang tidak memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan upaya hukum seperti banding. Ungkapan Dasco tersebut dipicu oleh keputusan hakim ketua di mana Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur seusai diberikan vonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA
Dasco juga menambahkan kalau Ahmad Dhani dijamin tidak akan kabur setelah divonis.
"Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan," ujarnya.
"Biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Rabu 5 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- PSS Sleman Fokus Menjaga Kemenangan Jelang Berakhirnya Putaran Pertama
- Hasil Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Dikalahkan Zambia 1-3
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 5 November 2025
- Liverpool vs Real Madrid Skor 1-0, The Reds Tundukkan Los Blancos
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Bulan November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 5 November 2025
Advertisement
Advertisement




