Scaloni Akui Swiss Bikin Argentina Kesulitan di Piala Dunia 2026
Lionel Scaloni mengakui Argentina kesulitan menghadapi Swiss sebelum menang 3-1 di perempat final Piala Dunia 2026. Albiceleste akan menghadapi Inggris.
Ahmad Dhani. /Okezone-Ady
Harianjogja.com, JAKARTA-- Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Partai Gerindra akan melakukan rapat untuk menentukan status pencalegan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani diketahui terdaftar sebagai caleg Gerindra Dapil 1 Jawa Timur. Karenanya, Gerindra juga akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.
"Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani. Tetapi soal nenggugurkan atau mengganti akan ada rapat yang mengganti itu (pencalegan Ahmad Dhani," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Di samping itu, Dasco menyayangkan kepada hakim ketua yang tidak memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan upaya hukum seperti banding. Ungkapan Dasco tersebut dipicu oleh keputusan hakim ketua di mana Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur seusai diberikan vonis 1,5 tahun penjara.
Dasco juga menambahkan kalau Ahmad Dhani dijamin tidak akan kabur setelah divonis.
"Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan," ujarnya.
"Biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Lionel Scaloni mengakui Argentina kesulitan menghadapi Swiss sebelum menang 3-1 di perempat final Piala Dunia 2026. Albiceleste akan menghadapi Inggris.
RentAHuman.ai startup sewa manusia untuk AI. 73 ribu daftar, bayaran pakai kripto, tugas dari subscribe akun hingga selfie. Konsep gig works ala Uber.
Prabowo mengajak masyarakat meninggalkan budaya caci maki, dengki, dan saling curiga saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79.
DPRD DIY mengingatkan pembangunan di jalur selatan tidak merusak kawasan karst yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air penting bagi masyarakat.
Erling Haaland punya garasi Rp195 miliar berisi Bugatti Tourbillon, Mercedes-AMG One, Ferrari Monza SP2. Mobil favoritnya Rolls-Royce Cullinan.
Kiandra Ramadhipa juara race kedua Sachsenring Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 dan naik ke posisi tiga klasemen sementara.