Advertisement
Kasus Rocky Gerung, Polisi Memeriksa 17 Orang Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Advertisement
Kasus ini, kata dia sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober. “Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jogja maupun ke Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan, Pengelola Wahana Teras Kaca Gunungkidul Lakukan Perawatan Berkala
Tim ini, kata dia, diturunkan ke sejumlah polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.
“Walaupun penyidik-penyidik dari polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG [Rocky Gerung], ini termasuk tim penyidikan yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik dari polda-polda yang disebutkan tadi. Kami gabung dalam satu tim penyidikan,” ujarnya.
Djuhandhani menyampaikan rencana pekan depan depan, penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim Polri akan mengirimkan anggotanya untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidikan di sejumlah polda tersebut di atas, dan juga mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi. “Itu akan kami panggil saudara RG,” katanya. Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi yang saat ini sedang diagendakan untuk diperiksa.
“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kami periksa. Kemudian kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi, setelah itu baru kami akan memanggil saudara RG,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim.
Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Saudi Arabia vs Iraq Skor 0-0, Green Falcon Lolos Piala Dunia 2026
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Melonguane
- Qatar Lolos Piala Dunia 2026 Seusai Kalahkan UEA
- 3.700 Hewan Piaraan DIY Sudah Divaksin Rabies
- 89 Kalurahan di Gunungkidul Berstatus Tangguh Bencana
- Revitalisasi Taman Jalan Pringgodiningrat, Sejumlah Pohon Ditebang
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement