Advertisement
Terbongkar, Prostitusi Online di Magelang Bertarif Rp1,5 Juta
UM alias VE, tersangka prostitusi online saat di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Prostitusi online rupanya tidak hanya terjadi di kota besar. Kasus ini telah merambah ke daerah. Kekinian, kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Satu orang muncikari berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial UM alias VE, 32, warga Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Ia ditangkap karena diduga menjadi perantara praktek prostitusi untuk korban AMW, 25 terhadap seorang pria hidung belang berinisial BD warga Tempuran Kabupaten Magelang.
Advertisement
Kapolres Magelang, Yudhianto Adi Nugrono menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Aparatnya langsung bergerak setelah mendapat informasi ada transaksi di sebuah hotel di Mertoyudan Magelang pada Jumat (25/1/2019).
"Benar, saat kami datangi, korban baru saja melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel," kata Yudhianto, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).
BACA JUGA
Dari ponsel korban, petugas berhasil menemukan bukti percakapan transaksi penawaran praktek prostitusi tersebut. Hanya berselang setengah jam kemudian, sang muncikari berhasil ditangkap.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh UM yakni menawarkan perempuanĀ pada pria hidung belang yang mau memakai jasa persetubuhan. Setelah mendapat pesanan, UM menghubungi saksi korban yakni AMW.
"Lalu terjadi tawar menawar dan disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp1,5 juta. Rinciannya AMW mendapat Rp1 juta dan muncikari UM mendapat Rp500.000," jelas Yudhianto.
Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta pemesan untuk menunggu di hotel, dan AMW menyusul ke lokasi. Usai terjadi transaksi persetubuhan, tersangka mendatangi lokasi untuk mengambil komisinya. Saat itulah aparat menangkapnya.
Saat kejadian, aparat juga mengamankan barang bukti satu buah kondom habis pakai, satu kertas berisi bukti transfer ATM, uang 15 lembar pecahan Rp100.000 dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, UM kini harus mendekam di penjara Mapolres. Ia akan dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kapolres menambahkan tindakan yang dilakukan UM sangat rapi, terbukti tidak ada bukti percakapan yang tertinggal di ponselnya. "Tersangka mengaku baru melakukan sekali, tapi kami yakin ini bukan pertama kalinya. Terbukti tidak ada bukti percakapan, dia sudah berpengalaman," katanya.
Adapun UM ketika ditanyai wartawan mengaku baru pertama kali melakukannya. "Saya hanya menolong teman saya AMW untuk mencari pria yang mau memakai jasanya, kebetulan BD juga teman saya pas butuh. Tapi kenapa malah jadi begini [ditangkap polisi]," katanya sambil menangis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Absen Saat Salat Idulfitri, Yaqut Ternyata di Luar Rutan
- Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








