Advertisement
PTN Butuh Ekosistem Riset Sesuai Kebutuhan Pasar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendorong agar riset, teknologi dan pendidikan tinggi menjadi lebih terbuka, fleksibel, dan bermutu. Untuk itu, perlu dibuat ekosistem riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang mampu memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat dan industri.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 2019 di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
Nasir mengatakan Rakernas 2019 menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan Kemenristekdikti untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi era disrupsi yang berdampak pada bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
“Mencermati situasi di atas, pertanyaannya adalah bagaimana kita harus menyiapkan diri? Jawabannya adalah kita harus melakukan self disruption. Kita harus melakukan transformasi dengan mendisrupsi diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/1/2019).
Dalam menghadapi disruptive innovation dalam bidang industri dan pendidikan tinggi, Kemenristekdikti menyatakan bakal mengurangi atau memangkas regulasi bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghambat mereka menyesuaikan diri. Salah satu regulasi tersebut terkait kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) bagi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) serta terkait program studi.
"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh sesuai Pasal 25 UU No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan, problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menteri Keuangan . Beliau akan tinjau kembali," lanjut Nasir.
PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). PTNBH diharapkan dapat mengalokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.
"PTNBH termasuk PTN, ditugasi pemerintah untuk meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri. Namun, kalau ini dikenakan pajak sebagai penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," jelas Nasir.
Selain pemangkasan regulasi perpajakan bagi PTNBH, pihaknya juga akan memudahkan pendirian program studi (prodi) yang dibutuhkan oleh industri, walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti No.257/M/KPT/2017 tentang Daftar Nama atau Nomenklatur prodi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.
Nasir menerangkan sekarang perguruan tinggi dipersilakan untuk membuka prodi sesuai kondisi riil asalkan ada permintaan dan ada industri yang menggunakannya. Misalnya, prodi tentang kopi yang di antaranya akan dibuka di Sulawesi Selatan dan Aceh.
Dengan kemudahan membuka program studi baru, PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) diharapkan mencari potensi daerah yang dapat dipelajari sehingga potensi tersebut bisa dikomersialisasi dengan lebih baik.
Dalam Rakernas 2019 juga akan dilakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada 2018, serta outlook program dan anggaran tahun ini. Selain itu, akan disusun rekomendasi langkah-langkah strategis Kemenristekdikti dalam menghadapi tantangan terkait pengembangan riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang terbuka, fleksibel, dan bermutu serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Rakernas 2019 juga akan menjadi wadah pembahasan isu-isu strategis seperti prodi inovatif, pengembangan distance learning (open university), pengembangan teaching factory atau teaching industry pada perguruan tinggi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia pada revolusi industri 4.0, pendidikan tinggi vokasi, penguatan institusi riset dan inovasi di Indonesia, perusahaan rintisan (startup), serta isu strategis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
Advertisement