Advertisement
Dukcapil Beri Kemudahan Keluarga Korban Jatuhnya PK-LQP
Anggota Basarnas memindahkan kantung jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018). - ANtara Foto/Akbar Nugroho Guma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI berikan kemudahan bagi keluarga korban Lion Air JT 610 dengan registrasi PK-LQP mendapatkan akte kematian dengan syarat tertentu.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memaparkan dua kategori pemberian akte kematian korban, yakni yang sudah teridentifikasi dan belum.
Advertisement
"Sebagai tindak lanjutnya, Kemendagri memberikan kepastian hukum terhadap korban Lion Air ini. Kita bagi menjadi dua, korban yang telah teridentifikasi dan belum," ujar Zudan di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Pertama, korban yang telah teridentifikasi nanti dari Ditjen Dukcapil melalui Dukcapil daerah akan menerbitkan akte kematiannya berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dengan syarat keluarga korban membawa surat keterangan kematian sesuai dengan alamat KTP korban.
"Apabila korban belum 17 tahun maka sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Keluarga," tambahnya.
Yang kedua, bagi korban yg belum teridentifikasi maka dari Dukcapil memerlukan surat keterangan kematian dari maskapai penerbangan yang menjelaskan bahwa korban adalah bagian dari penumpang pesawat tersebut.
Sehingga bisa dipastikan bahwa nantinya yang akan diterbitkan kematiannya benar-benar diyakini sudah meninggal dunia sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 tentang pencatatan kematian dan sesuai dengan UU Penerbangan.
Pihaknya berprinsip untuk membantu, memberikan pelayanan tercepat dan terbaik kepada seluruh keluarga korban.
Untuk mempercepat proses penerbitan akte kematian, maka Zudan akan menerbitkan surat kepada Suku Dinas Dukapil di daerah agar membantu penanganan secara cepat dengan syarat terbaru sesuai Perpres 96.
Isi Perpres96 tentang Pencatatan Kematian Pasal 45 a. Surat kematian; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun proses identifikasi jenazah akan dilanjutkan hingga 23 November 2018 mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, tim DVI telah berhasil mengindetifikasi 95 korban dari 195 kantong jenazah dengan 666 bagian tubuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Bali
- Baru 20 Persen SPPG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
- Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
- Andrew Jung Absen, Persib Hadapi Persija Tanpa Striker Utama
- 10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
- Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari
- Penjelasan PSSI Terkait Tendangan Kungfu di Liga 4 DIY, Kafi vs UAD
Advertisement
Advertisement




