Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Petugas Basarnas mengevakuasi puing-puing pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 ke Kapal KN Sar Sadewa, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Sabtu (3/11)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu. Basarnas menyatakan hingga hari ini, Minggu (04/11/2018) telah dikumpulkan 136 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban.
Dalam akun twitternya Basarnas menyatakan dalam operasi pencarian hari ke 7 hari ini, dikumpulkan 32 kantong jenazah yang kemudian diserahkan ke DVI Polri.
"Update tersebut berdasarkan hasil operasi pencarian hingga pukul 18.00 WIB sore tadi," tulis akun twitter @basarnas.
Sebelumnya juga disebutkan jika operasi pencarian korban dan badan pesawat Lion Air JT 610 diperpanjang hingga 3 hari ke depan.
Kabasarnas berharap, dengan penambahan waktu tersebut serta sinergitas dan soliditas seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi SAR, baik dari Basarnas, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, BPPT, KNKT, KKP, Bea Cukai, Pertamina, dan seluruh Potensi SAR dapat segera menyelesaikan operasi tersebut.
Operasi pencarian pada hari ke 7 saat ini meliputi prioritas 1 untuk pencarian bawah laut yang terbagi dalam 2 sektor, yakni 1A dan 1B. Pada sektor 1A terdapat Kapal Baruna Jaya yang dilengkapi dengan peralatan Multi Beem Exho Sounder (MBES), Ping Locator, dan Remotly Operated Underwater Vehicle (ROV).
Sementara sektor 1B, mengerahkan Kapal Dunamos Pertamina yang dilengkapi dengan peralatan Side Scan Sonar, MBES, Ping Locator, dan Differential Global Positioning System (DGPS). Di 2 sektor ini, pencarian melibatkan 151 penyelam gabungan dari Basarnas, Kopaska, Denjaka, Taifib, Brimob POSSI Semarang, Indonesia Diver Rescue Team, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha diwarnai teriakan orang tua korban. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.
Timnas Iran harus keluar masuk AS pada hari pertandingan selama Piala Dunia 2026. Akibat aturan imigrasi tersebut, Iran memilih bermarkas di Tijuana, Meksiko.
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menarik investasi a
FIFA dan The Rolling Stones berkolaborasi menyambut Piala Dunia 2026 dengan merilis vinyl edisi terbatas, lagu remix, dan merchandise eksklusif.
Gunungkidul akan membangun dua Kampung Nelayan Merah Putih di Drini dan Sadeng dengan bantuan hingga Rp22 miliar dari KKP untuk peningkatan ekonomi nelayan.