Advertisement

Rumah Yaqut Dijaga Ketat Setelah Jadi Tersangka KPK

Newswire
Jum'at, 09 Januari 2026 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Rumah Yaqut Dijaga Ketat Setelah Jadi Tersangka KPK Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026). ANTARA - Siti Nurhaliza

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Condet, Jakarta Timur dijaga ketat aparat keamanan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Pantauan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, aktivitas di lingkungan perumahan masih tampak normal, dengan kendaraan keluar masuk seperti biasa. Namun, sejumlah petugas berjaga di sekitar rumah Yaqut, mengawasi pergerakan warga dan membatasi tamu yang tidak berkepentingan.

Advertisement

Seorang petugas keamanan menyebut media belum diperbolehkan masuk ke area rumah tersebut.

“Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas,” ujarnya singkat, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Petugas juga memastikan setiap tamu yang menuju kawasan itu diperiksa identitas beserta tujuan kedatangannya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Meski begitu, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada kesempatan berbeda juga mengonfirmasi perkembangan penyidikan. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK sebelumnya mulai menyidik perkara ini pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 10 Januari, Ada Layanan Malam

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 10 Januari, Ada Layanan Malam

Sleman
| Sabtu, 10 Januari 2026, 08:47 WIB

Advertisement

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement