Advertisement
Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
Tenggelam - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Polda NTT menetapkan nakhoda dan kepala kamar mesin KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan empat WNA meninggal dunia di perairan Manggarai Barat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1) kemarin penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.
Advertisement
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
BACA JUGA
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Jogja Edukasi 30.000 Pengendara Lewat Kampanye #Cari_Aman
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR
- Kisah Terakhir Yoga Naufal Sebelum Pesawat IAT Hilang Kontak
- Anggaran Bantuan Hukum Bantul Menyusut, Akses Warga Miskin Terbatas
- Fitur Trade-In Motorku X Mudahkan Pecinta Sepeda Motor Honda
- DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
Advertisement
Advertisement



