Advertisement
KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penetapan itu dilakukan pada 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Menurut Budi, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kedua pihak.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
BACA JUGA
Dugaan Kerugian Rp1 Triliun Lebih
Kasus dugaan korupsi kuota haji pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
KPK kemudian memastikan bahwa dari tiga nama tersebut, dua di antaranya—YCQ dan IAA—resmi berstatus tersangka per 8 Januari 2026.
Sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu isu utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus
Skema ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang menyebut komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Cuaca Hari Ini: Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp76.150 per Kg
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
Advertisement
Advertisement





