Advertisement
KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah pihak travel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai pengembalian itu kemungkinan terus bertambah seiring pendalaman kasus.
Advertisement
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).
Budi mengimbau seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk menyerahkan dana yang diduga berasal dari konstruksi tindak pidana.
BACA JUGA
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut awalnya diberikan untuk mempersingkat antrean haji reguler. Namun Kemenag saat dipimpin Yaqut kemudian menerbitkan diskresi dengan membagi kuota itu ke dua skema. Langkah tersebut, menurut KPK, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement





