Advertisement
Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi setelah pertemuan tingkat tinggi. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga sejumlah asosiasi dan penyelenggara perjalanan ibadah haji (travel) menghubungi Kementerian Agama untuk mengubah komposisi pembagian kuota. Perubahan itu kemudian diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut, sehingga pembagiannya berubah drastis menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus.
BACA JUGA
KPK juga mencium praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus disebut dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar per paket.
Yaqut telah dipanggil KPK pada 7 Agustus dan 1 September 2025 untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota hingga dugaan aliran dana. Setelah serangkaian proses penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Laporan Harta Kekayaan Yaqut
Menurut LHKPN yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan Rp13,74 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.
Dalam laporan itu, Yaqut melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar di Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar, seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Ia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas tercatat sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lain senilai Rp220,75 juta.
Total kekayaannya mencapai Rp14,54 miliar, dan setelah dikurangi utang Rp800 juta, kekayaan bersihnya berjumlah Rp13,74 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement





