Advertisement
Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi setelah pertemuan tingkat tinggi. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga sejumlah asosiasi dan penyelenggara perjalanan ibadah haji (travel) menghubungi Kementerian Agama untuk mengubah komposisi pembagian kuota. Perubahan itu kemudian diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut, sehingga pembagiannya berubah drastis menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus.
KPK juga mencium praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus disebut dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar per paket.
Yaqut telah dipanggil KPK pada 7 Agustus dan 1 September 2025 untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota hingga dugaan aliran dana. Setelah serangkaian proses penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Laporan Harta Kekayaan Yaqut
Menurut LHKPN yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan Rp13,74 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.
Dalam laporan itu, Yaqut melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar di Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar, seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Ia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas tercatat sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lain senilai Rp220,75 juta.
Total kekayaannya mencapai Rp14,54 miliar, dan setelah dikurangi utang Rp800 juta, kekayaan bersihnya berjumlah Rp13,74 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu, Tarif Rp26.000
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, Pasar Tunggu Data AS
- POCO M8 & M8 Pro Resmi Rilis, Baterai 6.500 mAh dan IP69K
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 9 Januari 2026
- China Larang Ekspor Dwiguna ke Jepang, Fokus Sektor Militer
- Prediksi PSM vs Bali United, Duel Panas Penutup Putaran Pertama
- Industri Ganja Thailand Berubah, Ribuan Toko Tutup
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



