Advertisement

Ratna Sarumpaet Kini Dibidik Polisi soal Biaya Operasi Plastik

Newswire
Senin, 22 Oktober 2018 - 18:06 WIB
Bhekti Suryani
Ratna Sarumpaet Kini Dibidik Polisi soal Biaya Operasi Plastik Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus hoaks kini dibidik polisi terkait biaya operasi plastik.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018) hari ini.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan itu berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

"Kalau pemeriksaan nanti tidak, hanya tentang biaya operasi yang akan kami tanyakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Namun, Argo mengakui pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba, untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu.

Pasalnya, kata Argo, dugaan pemakaian rekening itu tengah diselidiki polisi sebagai kasus berbeda.

"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba ya sama dengan digunakan operasi [Ratna] sedang kami selidiki," kata Argo.

Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna.

Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks.

"Yang terpenting fokuskan dulu untuk tersangka RS [Ratna Sarumpaet]," tandasnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement