Advertisement
Ratna Sarumpaet Kini Dibidik Polisi soal Biaya Operasi Plastik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus hoaks kini dibidik polisi terkait biaya operasi plastik.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018) hari ini.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan itu berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
"Kalau pemeriksaan nanti tidak, hanya tentang biaya operasi yang akan kami tanyakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo mengakui pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba, untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu.
Pasalnya, kata Argo, dugaan pemakaian rekening itu tengah diselidiki polisi sebagai kasus berbeda.
"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba ya sama dengan digunakan operasi [Ratna] sedang kami selidiki," kata Argo.
Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna.
Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks.
"Yang terpenting fokuskan dulu untuk tersangka RS [Ratna Sarumpaet]," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
- Gencatan Senjata Dihentikan Israel Kembali Serang Gaza, MERC: 21 Orang Tewas
- 15 Napi Minum Miras Oplosan Hand Sanitizer, 2 Tewas
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
Advertisement
Advertisement