Advertisement

Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati Yoon Suk Yeol

Newswire
Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA / Xinhua - James Lee

Advertisement

Harianjogja.com, SEOUL—Guncangan politik terbesar Korea Selatan dalam beberapa dekade memasuki babak krusial ketika krisis darurat militer 2024 kini berujung tuntutan hukuman mati terhadap mantan presiden negara itu. Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer yang memicu krisis konstitusional terburuk di Negeri Ginseng dalam puluhan tahun terakhir.

Melansir Bloomberg, Rabu (14/1/2026), Yoon didakwa pada 2025 atas tuduhan pemberontakan, kurang dari dua bulan setelah ia mengguncang Korea Selatan dan komunitas internasional dengan menangguhkan pemerintahan sipil. Dekret singkat tersebut berujung pada pemakzulannya serta penangkapan dan pendakwaan pertama terhadap presiden Korea Selatan yang masih menjabat.

Advertisement

Tim jaksa khusus dalam sidang akhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa, menuntut hukuman mati dengan alasan tindakan Yoon merupakan perusakan serius terhadap konstitusi oleh kekuatan anti-negara. Kantor Berita Yonhap melaporkan putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Yoon menyebut meskipun langkah darurat itu sarat risiko politik, meningkatnya penolakan publik terhadap pemakzulannya serta dukungan warga membuatnya menilai kebijakan tersebut pada akhirnya efektif.

Mantan presiden itu dituduh mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk mengunci Majelis Nasional. Upaya tersebut gagal karena anggota parlemen segera menggelar pemungutan suara untuk mengakhiri status darurat militer.

“Para terdakwa, termasuk Yoon Suk Yeol, belum mendapatkan pengampunan publik dan tidak menunjukkan niat maupun ketulusan untuk mencarinya. Karena itu, publik menuntut hukuman tegas dan mempercayakan akuntabilitas kepada pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan,” kata tim jaksa khusus.

Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan deklarasi darurat militer merupakan langkah terpaksa untuk melawan pihak-pihak yang diklaimnya sebagai simpatisan Korea Utara yang berupaya melumpuhkan pemerintahannya.

“Saya dengan hormat meminta agar pengadilan mempertimbangkan implikasi konstitusional perkara ini serta rasa tanggung jawab mendalam yang saya pikul sebagai presiden dalam mencegah runtuhnya tata kelola konstitusional dan kelumpuhan urusan negara di masa krisis nasional,” ujar Yoon.

Sejumlah mantan presiden Korea Selatan memang pernah dituntut dan dipenjara setelah lengser. Namun, Yoon menjadi mantan kepala negara pertama dalam beberapa dekade yang menghadapi ancaman hukuman mati, meskipun kemungkinan besar bersifat simbolis karena Korea Selatan tidak mengeksekusi hukuman mati sejak 1997.

Pada 1996, mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penindasan yang menewaskan hampir 200 demonstran anti-pemerintah pada 1980, sebelum hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan berharap pengadilan menjatuhkan putusan sesuai hukum dan prinsip, sekaligus memenuhi harapan publik. Kejatuhan Yoon membuka jalan bagi pemilu kilat pada Juni 2025 yang dimenangkan Lee Jae Myung sebagai presiden baru Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lurah Sampang Gedangsari Dipecat karena Masuk Bui, Ini Penggantinya

Lurah Sampang Gedangsari Dipecat karena Masuk Bui, Ini Penggantinya

Gunungkidul
| Rabu, 14 Januari 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement